14 Januari 2025
19:36 WIB
OJK Jamin Transisi Pengawasan Kripto Dilakukan Secara Mulus
Peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi bitcoin dengan uang lembar euro. Shutterstock/dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di bawahnya, dapat dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar.
"Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus (seamless) untuk menghindari gejolak di pasar," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (14/1).
Untuk mendukung rencana tersebut, OJK sendiri telah menerbitkan kerangka peraturan, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Selain itu, lanjut dia, SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Baca Juga: OJK: Jumlah Investor Aset Kripto Capai 22,11 Juta
"Sedangkan terkait derivatif keuangan, kami akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset derivatif keuangan dengan aset, yang mendasari berupa efek, yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya," ungkap Bos OJK.
Adapun dari sisi infrastruktur perizinan, Mahendra menyebut, OJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
"Dan dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing," ucapnya.
Lindungi Konsumen
Asal tahu saja, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sudah resmi pada 10 Januari 2025.
Hal ini dilakukan secara formal dan resmi juga melalui serah terima pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari aset keuangan derivatif termasuk kripto serta derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK yang dilakukan di Kementerian Perdagangan pada hari itu.
Baca Juga: OJK-BI Resmi Pegang Tanggung Jawab Aset Keuangan Digital, Kripto, dan Derivatif
Sementara untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), kata Mahendra, beralih dari Bappebti Kementerian Perdagangan ke Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas ini dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
"Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025," terangnya.
Mahendra menuturkan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen.
"Sehingga, dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan," pungkasnya.