c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

08 Januari 2025

08:00 WIB

OJK: Jumlah Investor Aset Kripto Capai 22,11 Juta

Investor aset kripto pada November 2024 telah naik 470 ribu dibandingkan Oktober 2024 yang sebanyak 21,63 juta investor.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK: Jumlah Investor Aset Kripto Capai 22,11 Juta</p>
<p id="isPasted">OJK: Jumlah Investor Aset Kripto Capai 22,11 Juta</p>

Ilustrasi Stablecoin, harga perdagangan pasar saham Kripto. Shutterstock/iQoncept

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan jumlah investor aset kripto telah mencapai 22,11 juta per November 2024.

Dengan demikian, investor aset kripto telah naik sebanyak 470 ribu dibandingkan Oktober 2024 yang sebanyak 21,63 juta investor.

“Di sisi lain, pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto juga tercatat meningkat tajam sebanyak 68% menjadi sebesar Rp81,41 triliun dibanding bulan Oktober di angka Rp48,44 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Hasan, tren peningkatan ini dipengaruhi sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto.

Selain itu, juga adanya peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto.

Tercatat, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan signifikan di sepanjang 2024 hingga November, yakni mencapai angka Rp556,53 triliun, atau naik 376% secara tahunan (year on year/yoy).

Dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, OJK sudah melaksanakan serangkaian inisiatif.

Beberapa di antaranya ialah koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang akan dimuat di dalam berita acara serah terima terkait dengan peralihan tugas ini.

Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2025, Berikut 5 Aset Kripto Potensial

Selanjutnya, (OJK) juga telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK (Peraturan OJK) dan peraturan pelaksanaannya di tingkat SE (Surat Edaran) OJK, terutama terkait dengan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

“Telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur, baik untuk pengawasan maupun juga kami menyusun panduan teknis yang terkait dengan koordinasi dengan para stakeholders dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto,” ungkap Hasan.

Di bidang IAKD, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang dirilis pada 12 Desember 2024 lalu.

Selain itu, juga SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang bakal mulai berlaku saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025.

“Ini tentu sebagai bagian dari langkah strategis kami di OJK dalam upaya mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” tutur dia.

Hasan melanjutkan, sebagai bagian dari upaya untuk terus memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang pemeringkat kredit alternatif dan saat ini sedang dalam finalisasi perumusan RPOJK terkait penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Selanjutnya di sisi lain, dalam meningkatkan terus literasi dan inklusi serta pengembangan inovasi keuangan digital, OJK bersama asosiasi terkait, yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), dan para pelaku di industri fintech Indonesia telah kembali menyelenggarakan Indonesia Fintech Summit dan Expo (IFSE) yang ke-6 di tahun 2024 pada 11 November sampai dengan bulan Desember 2024 sebagai bagian dari bulan fintech nasional (BFN).

OJK juga terus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Bank Indonesia terutama melalui Forum Kelompok Kerja Dewan (KKD) 3 tentang inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), yang dibentuk dalam rangka membahas isu-isu penting terkait ITSK.

"Telah dibahas bagaimana bersama dengan Bank Indonesia, kami akan mengembangkan terus inovasi dalam penyelenggaraan sandbox dan juga pengembangan pusat ITSK, OJK bersama BI atau Innovation Hub," katanya.

Baca Juga: Kian Digandrungi, Kripto Jadi Pilihan Investasi Anak Muda

Sandbox
Sementara itu, Hasan menyampaikan, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024 hingga Desember 2024, OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 61 diantaranya telah dilakukan konsultasi.

Pada periode yang sama, OJK juga menerima 11 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat lima penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital-Aset Kripto (AKD-AK) sebanyak empat penyelenggara dan satu penyelenggara dari Pendukung Pasar yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox.

Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap dua permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, yang semuanya berasal dari model bisnis AKD-AK.

Terkait pendaftaran Penyelenggara ITSK, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Desember 2024, terdapat 46 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian lima Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan sembilan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 27 permohonan pendaftaran dengan rincian tujuh calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan 20 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar