30 Juni 2025
08:00 WIB
OJK Ingatkan Warga Tak Tergiur Tawaran Pemutihan Utang
Tawaran pemutihan utang dipastikan hoaks. Masyarakat juga diminta mewaspadai beragam modus penipuan keuangan lainnya.
Penulis: Fin Harini
Ilustrasi phising/scam bank digital. ValidNewsID/Irvan Syahrul
CIREBON - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran program pemutihan utang atau penghapusan kredit yang mengatasnamakan lembaga resmi, karena dipastikan sebagai informasi bohong (hoaks).
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Cirebon, Minggu (29/6), dilansir Antara, mengatakan pihaknya baru saja menerima laporan dari mitra strategis mengenai beredarnya tawaran penghapusan utang.
Dalam laporan itu, kata dia, terdapat oknum yang mengklaim dapat memperbaiki kualitas data debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, khususnya di wilayah Ciamis.
"Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur. Perlu ditegaskan, perbaikan data SLIK hanya bisa dilakukan jika utang nasabah benar-benar sudah dilunasi ke lembaga jasa keuangan terkait," katanya.
Ia juga menegaskan OJK tidak pernah memiliki program untuk menghapus utang pribadi seseorang.
Agus menyebutkan bila ada pihak yang menyampaikan informasi semacam itu, maka patut dicurigai sebagai upaya penipuan.
"Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157 atau hubungi kantor OJK Cirebon," ujarnya.
Baca Juga: Masih Marak, Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan data pribadi apa pun seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, ataupun kode OTP kepada pihak yang tidak jelas dan tidak resmi.
Menurut dia, pelaku penipuan seringkali memanfaatkan kesulitan ekonomi warga dan menyamar sebagai lembaga resmi untuk meyakinkan korban agar mau memberikan informasi sensitif.
"Kami imbau masyarakat waspada dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum percaya atau menyebarkannya, apalagi jika berkaitan dengan keuangan pribadi," tuturnya.
Ia menambahkan, menjaga kerahasiaan data pribadi adalah langkah penting untuk menghindari kejahatan siber di era digital yang semakin kompleks dan penuh risiko.
Agus pun berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi, serta tidak mudah tergoda janji-janji pemutihan utang yang tidak sesuai prosedur.
"Jangan sampai jadi korban. Cermati dulu, pastikan sumber informasi jelas dan resmi," ucap dia.
Waspadai Berbagai Modus Penipuan
Sebelumnya, OJK Jawa Barat mengungkapkan sepanjang periode Januari-Mei 2025, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), ada 1.253 aduan mengenai entitas keuangan ilegal.
"Di Jawa Barat sendiri sejak Januari sampai dengan Mei 2025, terdapat 1.253 pengaduan masyarakat, antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal," kata Kepala OJK Jawa Barat Darwisman di Bandung, Sabtu (28/6).
Darwisman juga mengungkapkan sampai dengan posisi Mei 2025, Satgas PASTI secara nasional, telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, di antaranya 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.
"Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai Triwulan I/2025 mencapai Rp142,13 triliun," katanya.
Dalam hal penegakkan hukum, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat saat ini sedang menindak Golden Eagle International UNDP atau Rajawali Emas yang mengaku sebagai pemilik sistem, pemilik dana, dan sebagai kepala negara dunia pemilik aset global.
Entitas ini diketahui melakukan praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait pemberian kredit oleh bank swasta maupun bank pemerintah.
"Saat ini Satgas PASTI sedang melakukan penelaahan, investigasi dan klarifikasi terhadap Golden Eagle Internasional UNDP bersama pihak berwenang terkait," ujarnya.
Atas aktivitas entitas keuangan ilegal yang kian marak, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat, kata Darwisman, kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan dan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin di sektor keuangan.
Dia mengungkapkan ada beberapa macam modus penipuan yang digunakan, seperti tawaran yang menjanjikan penghapusan piutang di mana masyarakat diminta membayar sejumlah dana dan memberikan data pribadi. Kemudian, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Lalu tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan; tawaran jasa iklan dengan sistem deposit; duplikasi penawaran investasi yang berizin; phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.
"Juga impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban. Dan juga penawaran kerja paruh waktu," ucapnya.
Baca Juga: OJK: Literasi Naik, Tapi Banyak Masyarakat Masih Terjebak Pinjol Ilegal
Ia mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas; dan berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
Kemudian tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; serta memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.
"Masyarakat diharap berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar," kata dia.
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar, dan memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
"Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan," ucapnya.
Terkait informasi entitas keuangan yang berizin ini, dapat dipantau dari tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Direktori-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-30-April-2025.aspx.
"Dan bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada OJK," tuturnya.
Satgas PASTI, adalah wadah koordinasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Tugas utama dari Satgas yang di dalamnya terlibat 16 kementerian dan lembaga ini, adalah memberantas aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan kegiatan keuangan lain yang tidak memiliki izin.