c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

19 Juni 2025

12:47 WIB

OJK Imbau Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

OJK juga telah menetapkan data pinjaman daring akan resmi masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli mendatang.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>OJK Imbau Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar</p>
<p>OJK Imbau Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar</p>

Warga berswafoto dengan kartu identitas untuk registrasi pinjaman online di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - OJK mengimbau para pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko gagal bayar. Caranya, dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

”Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi di Jakarta, dikutip Kamis (19/6).

Baca Juga: Marak PHK, OJK: Perusahaan Pinjol Waspadai Risiko Gagal Bayar!

Menurut Ismail, penegasan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana (borrower).

Sebagai langkah tegas, OJK juga mendorong agar penyelenggara pindar tidak memfasilitasi pendanaan atau memberikan pinjaman berulang kepada penerima dana (borrower), apabila terdata sudah menerima pembiayaan maksimal dari tiga penyelenggara pindar dengan status belum melunasi pinjaman.

“Penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana (borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri,” tambah Ismail.

OJK mencatat, outstanding pembiayaan pada industri fintech peer to peer (P2P) lending April 2025 tumbuh 29,01% (yoy) mencapai nominal sebesar Rp80,94 triliun. Capaian ini meningkat ketimbang Maret 2025 yang tumbuh 28,72% (yoy).

Di sisi lain, Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) P2P lending berada di posisi 2,93% pada April 2025, sedikit naik dari bulan sebelumnya yang berkisar 2,77%.

Fenomena Galbay dan Integrasi SLIK
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menegaskan, pihaknya bersama OJK dan kepolisian sedang berdiskusi dan berencana melaporkan komunitas serta oknum-oknum yang gencar melontarkan ajakan gagal bayar (galbay) pindar di berbagai lini media sosial.

Ajakan galbay tersebut, menurutnya kini banyak dilakukan di berbagai platform media sosial, utamanya X (Twitter), Instagram, dan YouTube, bahkan melalui pesan WhatsApp dan sms yang dikirim secara acak.

"Kita laporin ke OJK dan kita akan melaporkan ke polisi yang mengajak masyarakat tidak bayar, galbay, (mengajak) di Youtube, di sosmed dan sebagainya," ujar Entjik, Jumat (13/6).

Baca Juga: Melanggar Hukum, AFPI Siap Laporkan Komunitas Galbay Pindar ke Kepolisian

Sebagai langkah mitigasi saat ini, Entjik juga menegaskan, data pembiayaan pindar akan diintegrasikan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara menyeluruh. Harapannya, masyarakat akan makin menyadari bahwa kredit macet dapat berdampak pada kemampuan mengakses kredit lain.

“Kalau dia macet di pinjol dan masuk ke SLIK, maka dia tidak akan bisa ambil kredit perumahan atau motor,” jelasnya.

Mendukung pernyataan Entjik, OJK memastikan bahwa penyelenggara pindar akan diwajibkan menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun kebijakan tersebut akan berlaku mulai 31 Juli 2025, dengan harapan dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Psikologis Saat Menggunakan Paylater

Ismail menyebut, dengan langkah-langkah penguatan ini industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sebab itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah sengaja untuk tidak membayar utang terhadap penyelenggara Pindar.

“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang, tutup lubang,” tutup Ismail.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar