09 Oktober 2023
11:11 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Permasalahan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) semakin pelik setelah KPPU melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8% per hari yang dilakukan oleh pinjol.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda mengatakan besaran bunga 0,4% yang berlaku saat ini, meski turun dari 0,8% per hari, masih dinilai tidak menyelesaikan masalah.
"Sebelumnya pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan," katanya dalam pernyataan resmi, dilansir Senin (9/10).
Menurutnya, terdapat beberapa praktik melenceng seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.
“Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," kata dia.
Atas informasi bunga yang “parsial” tersebut, survei dari APJII menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. Padahal, menurut Huda jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4% per hari, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.
Apalagi menurutnya informasi lain seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya. Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok.
"Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar,” imbuh Huda.
Baca Juga: Berapa Maksimal Bunga Pinjol yang Ditetapkan OJK?
Sementara itu Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan bahwa selama ini regulasi pinjol dibuat seolah terlalu lunak. Ia menilai ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan.
"Sepertinya ada yang berlindung di balik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomorduakan. Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK," tekannya.
Atas hal ini, CELIOS meminta agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam. Keduanya menilai agar sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech lending, atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga.
Suku bunga pinjol, sebut Bhima, tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25% per tahun. Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9% per tahun.
"Selain itu kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas," kata Bhima.
Ia menekankan bahwa persoalan selain batas bunga maksimal pinjol adalah transparansi bunga di saat literasi keuangan pengguna pinjol masih cukup rendah.
Menurutnya pengaturan transparansi bunga pinjaman pinjol juga penting agar menambah edukasi calon peminjam (borrower). Ia mendorong agar tidak ada iklan pinjol terutama di media sosial. Selain itu, kontrak yang disepakati antara pinjol dengan peminjam menyebut bunga harian. Dengan demikian, calon peminjam memahami bahwa 0,4% per hari.
“Bunga 0,4% per hari kesannya kecil, namun jika diakumulasi per tahun setara 144%. Itu mahal sekali. OJK sebaiknya mewajibkan pinjol mencantumkan bunga per annum atau per tahun meski tenor pinjol lebih pendek dibanding lembaga keuangan lain,” tutup Bhima.
Baca Juga: Anggota DPR Kritik OJK Terkait Bunga Pinjol 0,46%
Rincian Bunga 0,4%
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengaku pihaknya selalu taat pada ketentuan. Namun, semakin kecil pinjaman dan semakin pendek tenor, maka bunga yang dikenakan lebih tinggi.
“Kami punya produk yang bervariasi. Rata-rata peminjaman Rp1-2 juta selama 1-3 bulan. Memang kalau nilai peminjaman kecil dan tenor pendek, biasanya bunga lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman besar. Kami pun sudah sesuai dengan code of conduct,” sebutnya.
Ia merincikan 0,4% tersebutmeliputi bunga pinjaman dan biaya pelayanan. Hanya saja, pria yang sering disapa Dino ini tak memberikan rincian lebih lanjut berapa porsi bunga dan biaya layanan.
Biaya layanan, lanjutnya, terdiri dari tiga sampai empat komponen. Tertinggi adalah biaya marketing untuk menjangkau nasabah melalui iklan.
Lalu, ada biaya teknologi sebagai proses dalam digitalisasi termasuk di dalamnya biometrik, OTP dan keamanan transaksi. Serta terakhir adalah biaya asuransi sebagaimana diminta oleh OJK untuk mitigasi risiko.
"Salah satu produk untuk komponen tinggi adalah asuransi, maka itu kita juga masukkan asuransi di situ. Jadi bunga 0,4% itu isinya juga ada biaya layanan, kurang lebih berkisar tiga komponen itu," imbuhnya.