c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

05 Agustus 2022

18:58 WIB

Anggota DPR Kritik OJK Terkait Bunga Pinjol 0,46%

OJK menyebutkan bunga 0,8% terlalu tinggi. Penetapan bunga pinjol hingga 0,46% tersebut dengan memperhitungkan risiko yang dihadapi perusahaan

Editor: Fin Harini

Anggota DPR Kritik OJK Terkait Bunga Pinjol 0,46%
Anggota DPR Kritik OJK Terkait Bunga Pinjol 0,46%
Ilustrasi pinjaman online. shutterstock/dok

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengkritik keras rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menetapkan bunga perusahaan pinjaman online (pinjol) berkisar 0,3—0,46% per hari.

"Kalau 0,46% per hari, artinya sebulan sekitar 13,8%. Bunga sebesar itu apa bedanya sama bank keliling, rentenir? Apalagi, saat ini ekonomi masyarakat belum semuanya pulih, daya beli melemah. Ini akan mencekik bukan hanya kantong, melainkan leher masyarakat," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/8), dilansir dari Antara.

Menurut dia, di tengah-tengah masyarakat banyak beredar bank keliling yang membuat masyarakat kesulitan untuk membayar karena bunganya yang tinggi.

"Banyak yang terjebak gagal bayar bank keliling, yang akhirnya berujung musibah buat masyarakat. Bunga dari bank keliling saja mulai 10%/bulan. Kalau OJK menetapkan 13,8% untuk pinjol, ini lebih jahat daripada bank keliling yang saat ini banyak beredar di tengah masyarakat," tegas politikus Partai Gerindra ini.

Kamrussamad pun meminta agar pimpinan OJK untuk meninjau kembali rencana yang memberatkan tersebut dan mencopot pejabat OJK yang "bermain" dengan pengusaha pinjol.

"Di tengah penderitaan rakyat akibat covid-19 belum normal, pemulihan masih bergerak naik, produktivitas belum normal, daya beli masih lemah, harga-harga naik, bunga setinggi ini hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam musibah," kata anggota DPR dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) ini.

Sebelum bunga pinjol setinggi itu, kata dia, kasus pinjaman online mencapai 19.711 kasus dalam kurun waktu 2019—2021.

"Kalau kebijakan tingkat suku bunga pinjol ditetapkan setinggi ini, masalah yang muncul akan makin banyak," tegas Kamrussamad.

Sebelumnya, OJK akan tetapkan bunga fintek pendanaan bersama 0,46% per hari. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan penetapan bunga tersebut dengan menghitung risiko yang dihadapi perusahaan.

"Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46% per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Ihsan dalam paparan media yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending, tapi tidak menyebutkan angkanya.

"Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," katanya.

Adapun penetapan suku bunga yang sekitar 0,3% sampai 0,46% itu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending.

"Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8% itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4%," katanya.

Namun demikian, suku bunga 0,3 sampai 0,46% per hari merupakan suku bunga maksimal, karena menurutnya, terdapat pula pinjol yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10% per tahun.

Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp2 miliar per nasabah.

Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.

"Usulan mayoritas tadinya maksimal pinjaman adalah Rp10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati bahwa maksimum pinjaman adalah Rp2 miliar," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar