c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

12 Desember 2023

11:58 WIB

OJK dan Pengamat Ungkap Potensi Bisnis Paylater Bagi Bank

Hingga Oktober 2023, kredit konsumsi tumbuh 9,28% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1.895 triliun.

Penulis: Fitriana Monica Sari

OJK dan Pengamat Ungkap Potensi Bisnis Paylater Bagi Bank
OJK dan Pengamat Ungkap Potensi Bisnis Paylater Bagi Bank
Ilustrasi Paylater. Shutterstock/Jasni

JAKARTA - Sejumlah bank seperti PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) berlomba-lomba merilis fitur buy now pay later (BNPL) alias paylater di platform digital mereka. Mereka menawarkan sejumlah keuntungan demi menggaet nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator turut menyoroti hal ini dan membeberkan potensi bisnis dari paylater bagi bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penyaluran kredit di produk paylater masuk pada jenis kredit konsumer.

Berdasarkan data OJK terkait jenis penyaluran kredit, kredit konsumsi tumbuh stabil setelah pandemi covid-19 jika dibandingkan kredit modal kerja dan kredit investasi.

Hingga Oktober 2023, kredit konsumsi tumbuh 9,28% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1.895 triliun.

"Aktivitas konsumsi merupakan roda penggerak utama dari perekonomian Indonesia dan perkembangan aktivitas konsumsi masyarakat Indonesia hampir terisolasi atau tidak terlalu terpengaruh dengan ketidakpastian perekonomian global yang saat ini sedang berlangsung," kata Dian kepada media, dikutip Selasa (12/12).

Baca Juga: OJK Dukung Bank Sediakan Layanan PayLater

OJK melihat tren penyaluran kredit konsumsi yang terus tumbuh akan mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran BNPL yang dibantu dengan pemanfaatan IT sebagai langkah dalam menyalurkan kredit dengan lebih efisien dan lebih inklusif.

Lebih lanjut, OJK mendorong ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang semakin menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan konsumen dan investor.

Kriteria Paylater yang Disukai
Sementara itu, menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo atau yang akrab disapa Didiet, dari data yang dipublikasikan pada akhir Oktober 2023, setidaknya tercatat banyak bank yang telah menyediakan fitur paylater bagi nasabahnya.

Bank yang menyediakan fitur paylater tersebut mulai dari Bank Mandiri, Bank BTPN, Bank CIMB, Bank DBS Indonesia, Allo Bank, hingga BCA.

Didiet menjelaskan, fitur paylater ini menguntungkan bank pada dua sisi. Yakni, pada sisi aset, maka fitur paylater memunculkan potensi pendapatan bunga bagi bank yang diperoleh dari transaksi belanja yang dilakukan nasabahnya.

"Pendapatan bunga ini tidak akan diperoleh bila pembayaran belanja nasabahnya dilakukan dengan tunai atau dengan pembayaran melalui non-tunai dengan sumber dana akun tabungan atau uang elektroniknya," ujar Didiet kepada Validnews, Selasa (12/12).

Di sisi liabilitas, lanjut dia, fitur paylater akan menjaga dana mengendap pada akun nasabahnya lebih lama karena nasabah diizinkan untuk membayar kemudian.

Secara umum, Didiet menuturkan, nasabah akan menyukai segala sesuatu yang murah dan mudah. Apapun, layanan/produk/fitur yang ditawarkan bank akan dipilih nasabah bila murah dan mudah.

Baca Juga: Paylater, Fitur Favorit Generasi Z

Baru setelahnya, nasabah akan mempertimbangkan aspek lain, seperti kenyamanan, akseptabilitas, dan keamanan.

"Murah, aspek ini ditonjolkan penyedia layanan baik bank atau pun fintech dengan memberikan bunga murah bahkan sampai dengan 0% untuk bayar kemudian dengan tempo 1-3 bulan. Tentunya yang paling murah mengenakan bunga dan potensi denda termurahlah yang masuk akal untuk dipilih," jelasnya.

Kemudian aspek mudah, dia menilai bahwa bank patut berterima kasih kepada fintech yang memperkenalkan fitur aplikasi yang mudah digunakan dan fasilitas yang mudah dimanfaatkan.

Pasalnya, untuk diketahui bahwa paylater adalah fitur yang disediakan pada transaksi belanja dan berbeda dengan pinjaman online yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan.

Penyedia fitur paylater yang mampu menyediakan fiturnya pada beragam channel transaksi belanja non-tunai baik online (e-commerce) ataupun offline (merchant) akan lebih disukai dibandingkan yang tidak mampu melakukan hal tersebut.

Oleh karena itu, Didiet menyimpulkan, masuknya perbankan dalam penyediaan fitur paylater ini bisa dikatakan mengikuti fitur yang disediakan fintech untuk memberikan pembiayaan alternatif dari fitur pembayaran yang telah disediakan perbankan sebelumnya, yaitu kartu kredit, dengan memanfaatkan kapabilitas dan kompetensi bank yang terbukti mampu menjadi intermediary keuangan.

"Bank memiliki pengalaman dalam mengelola unsecure loan semacam kartu kredit dan kredit multiguna sebelumnya yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan fitur paylater ini. Hal ini merupakan sinyal kuat bagi fintech untuk menerima tantangan langsung bank dalam persaingan merebut pasar segmen ritel/konsumtif," ucapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar