c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

04 Maret 2025

21:00 WIB

OJK Catat Pertumbuhan Aset Kripto 104,31% 

OJK mengungkapkan, sejak pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, sektor ini mengalami pertumbuhan yang signifikan, mencapai lebih dari 100%.  

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>OJK Catat Pertumbuhan Aset Kripto 104,31%&nbsp;</p>
<p>OJK Catat Pertumbuhan Aset Kripto 104,31%&nbsp;</p>

Ilustrasi kripto. Shutterstock/Creativan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, sektor ini mengalami pertumbuhan yang signifikan, mencapai lebih dari 100%. 

"Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun atau ini meningkat 104,31% secara tahunan jika dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Selasa (4/3).

Menurutnya, kegiatan perdagangan aset kripto pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti telah terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Pasar Kripto Alami Koreksi Dalam, Apakah Bull Run Bitcoin Telah Berakhir?

"Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar di bawah pengaturan dan pengawasan OJK," ungkapnya.

Sejauh ini, Hasan mengatakan jika OJK telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis yang telah dilakukan kepada penyelenggara perdagangan aset kripto untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi regulasi serta mekanisme yang baru di bawah pengawasan OJK.

"OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan juga bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan juga kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme yang baru," kata dia.

Baca Juga: OJK Imbau Generasi Muda Pahami Risiko Sebelum Berinvestasi Kripto

Sebagai informasi, hingga Februari 2025, pihaknya tercatat ada 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar Indonesia. 

OJK juga telah memberikan izin kepada 19 entitas yang terlibat dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang meliputi 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang. 

Selain itu, OJK juga sedang memproses perizinan untuk 14 calon pedagang aset kripto yang masih dalam tahap evaluasi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar