15 Februari 2025
13:05 WIB
OJK Imbau Generasi Muda Pahami Risiko Sebelum Berinvestasi Kripto
OJK mengimbau generasi muda, khususnya mahasiswa, memahami segala risiko yang akan dihadapi sebelum memulai terjun investasi kripto.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi Bitcoin. Unsplash/Kanchanara
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengimbau generasi muda, khususnya mahasiswa, memahami segala risiko yang akan dihadapi sebelum memulai terjun investasi kripto.
Ia berharap, agar masyarakat memiliki kemampuan mengenali risiko, mengambil keputusan dan langkah yang tepat dalam menggunakan layanan keuangan digital, serta keputusan investasi yang lebih cerdas dan sifatnya jangka panjang.
“Tentu ini tidak terlepas dari adanya kenyataan, kita enggak bisa memungkiri kalau dibandingkan dengan kelas aset lain, dalam beberapa tahun terakhir memang potensi keuntungan yang diberikan oleh aset kripto paling tinggi... dibanding emas, properti, saham, dan sebagainya. Namun juga memiliki risiko investasi yang tinggi,” katanya dalam kuliah umum Digital Financial Literacy di Universitas Palangkaraya, Jakarta, Jumat (14/2).
Baca Juga: Riset: Indonesia Menempati Posisi Ketiga Dalam Pertumbuhan Aset Kripto
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan, generasi muda harus dapat memahami profil dan kebutuhan diri sendiri. Sehingga produk dan layanan keuangan digital yang dipilih dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dalam rangka mencapai tujuan keuangan yang diharapkan.
Menurut data Bappebti 2024, nilai transaksi aset kripto melonjak tajam hingga mencapai Rp650,61 triliun atau naik sebesar 335,91% (yoy). Aset kripto juga memiliki tingkat risiko yang tinggi, seperti fluktuasi harga serta adanya praktik penipuan atau scam.
Untuk itu, Hasan berharap, kegiatan yang diselenggarakan oleh OJK dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman generasi muda mengenai keuangan digital dengan baik. Serta memahami produk dan layanan jasa keuangan, manfaat, dan risiko yang terkandung di dalamnya.
“Sehingga masyarakat mampu membuat keputusan cerdas dalam berinvestasi di era keuangan digital yang semakin masif,” tandasnya.
Baca Juga: Tokocrypto Ungkap Penyebabnya Transaksi Kripto di Indonesia Melesat 4 Kali Lipat
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto yang secara efektif telah beralih pengawasannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sejak 10 Januari 2025.
Pada awal Februari 2025, pasar kripto mengalami koreksi dalam. Volatilitas tinggi dan likuidasi besar-besaran hingga lebih dari Rp34 triliun dalam sehari pada 3 Februari telah mengguncang para investor.
Terutama dengan penurunan harga Bitcoin yang sempat menyentuh US$93.629 atau sekitar Rp1,542 miliar setelah reli ke level tertinggi sepanjang masa (ATH). Sejumlah faktor makroekonomi, termasuk penerapan tarif oleh Donald Trump dan peluncuran model DeepSeek dari China, telah memperburuk fluktuasi di pasar kripto.