08 Maret 2025
18:00 WIB
OJK Buka Suara Soal Foto Eks CEO Investree Adrian Nonton E1 Series
Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Fitriana Monica Sari
Pria yang diduga Eks CEO Investree Adrian Gunadi muncul dalam dua foto yang diunggah dalam akun medi a sosial Instagram Amir Salemizadeh, CEO JTA International Investment Holding.Instagram/amir_salemizadeh
JAKARTA - Pada akhir Februari 2025 lalu, jagat maya dihebohkan dengan sebuah foto yang menampilkan sosok yang mirip Eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi sedang menonton perhelatan E1 Series di Doha, Qatar.
Asal tahu saja, E1 Series merupakan ajang balap perahu listrik pertama di dunia yang didirikan pada tahun 2020. Di Doha, E1 Series diadakan pada tanggal 21 dan 22 Februari 2025 dan berlangsung di The Pearl Island, Doha, Qatar.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi sendiri saat ini masih diburu oleh OJK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (8/3).
Oleh karena itu, penyidik masih terus memburu Adrian untuk segera dipulangkan ke Indonesia atas masalah yang dialami oleh Investree.
“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya membawa Sdr. Adrian ke tanah air,” imbuhnya.
Baca Juga: Masih Buron, Eks CEO Investree Adrian Gunadi Diduga Nonton E1 Series di Doha
Dalam foto tersebut, pria yang diduga Adrian nampak mengenakan kaus polo berwarna biru dengan rompi berwarna hitam dan kacamata olahraga gelap.
Dia muncul dalam dua foto yang diunggah dalam akun media sosial Instagram Amir Salemizadeh, yang merupakan CEO JTA International Investment Holding, atau grup investasi finansial internasional yang berbasis di Qatar. Adrian terlihat sumringah dalam kedua foto itu.
Namun, beberapa jam setelah kabar tersebut beredar, foto yang menampilkan sosok mirip Adrian dihapus dan hanya tersisa empat foto lainnya, dari semula enam foto. Selain itu, komentar netizen yang sempat muncul yang menandai akun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut hilang.
OJK telah mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930, pada Oktober 2024 lalu.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena beberapa hal. Salah satunya adalah Investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan kinerja yang memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelum pencabutan izin, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham Investree tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Akibatnya, Investree pun dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku. OJK pun mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak terkait yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang dalam permasalahan dan kegagalan Investree. Termasuk, mengenakan sanksi maksimal pada Adrian Asharyanto Gunadi berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan. Dia juga harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana dalam pengurusan Investree.