09 Agustus 2024
14:36 WIB
OJK Beberkan Rencana Transisi Pengawasan Transaksi Aset Kripto
Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan pemerintah sudah memiliki transition plan.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Konferensi Pers peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Aset Digital dan Kripto, Jumat (9/8). Validnews/Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Pengawasan transaksi aset kripto yang sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025.
Terkait rencana tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan pemerintah sudah memiliki transition plan.
“Kami itu sudah memiliki transition plan ya, rencana transisi yang pada prinsipnya di fase pertama ini, sesuai mandat dan amanah aturan peralihan itu,” kata dia kepada wartawan usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Aset Digital dan Kripto, Jumat (9/8).
Dia menuturkan, OJK bersama Bappebti memiliki kesamaan untuk menjaga dan memastikan agar peralihan ini berjalan dengan mulus, lancar, serta tanpa gangguan apa pun.
Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Aset Digital Dan Kripto 2024-2028
Hasan menjelaskan, pada fase pertama di Januari, OJK praktis akan mengakui seluruh perizinan dan lembaga yang sudah lebih dulu dilakukan perizinannya oleh Bappebti. OJK juga akan mengadopsi peraturan-peraturan yang selama ini berlaku di Bappebti.
“Kemudian mekanisme pengawasan pelaporannya pun kami akan adopsi sama sekali sama,” ujarnya.
Dia menyebut tidak ada hal-hal yang baru terkait dengan siklus ketentuan perizinan, pengaturan, pengawasan, pelaporannya. Namun ia menggaris bawahi terkait kategori definisi kelompok aset yang akan berubah.
Baca Juga: Mirae Asset Ungkap Alasan Kripto Lebih Diminati Dibanding Saham
“Nah hanya saja untuk seperti diketahui memang mau tidak mau akan ada perubahan misalnya dikategorisasi definisi kelompok asetnya,” ucap Hasan.
Selain itu, sebelumnya payung hukum yang digunakan adalah peraturan tentang perdagangan berjangka komoditas, karena aset kripto sebelumnya diakui sebagai komoditas. Namun nantinya, OJK akan mengakuinya sebagai aset keuangan digital.