03 Juni 2025
15:13 WIB
OJK: Bank Muamalat Masih Siapkan Persyaratan Buat IPO
Bank Muamalat telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka sejak 1993, tetapi hingga kini Bank Muamalat belum juga mencatatkan saham di Bursa.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Nasabah mengantre di Bank Muamalat, Jakarta, Selasa (1/5). AntaraFoto/Rosa Panggabean
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru dari rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Initial Public Offering (IPO).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, saat ini Bank Muamalat belum bisa melantai di BEI, meski sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai Perusahaan Publik.
"Bank Muamalat memang belum tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Inarno dalam jawaban tertulis kepada media, Selasa (3/6).
Baca Juga: Menabung Sekaligus Beramal Lewat Bank Muamalat
Inarno mengungkapkan penyebab Bank Muamalat belum tercatat di BEI lantaran masih terdapat beberapa persyaratan pencatatan di BEI yang belum dapat dipenuhi oleh BBMI.
"Saat ini, BBMI masih berusaha memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan dalam pencatatan di BEI," jelas dia.
Sebelumnya, pada akhir April 2025 lalu, OJK menyampaikan bahwa Bank Muamalat sedang dalam proses memenuhi persyaratan bursa, antara lain mengenai administrasi pemegang saham BBMI.
Oleh karena itu, OJK selaku regulator terus memonitor pemenuhan persyaratan persyaratan tersebut oleh BBMI.
Sekadar informasi, Bank Muamalat sudah mengajukan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 November 2023 silam.
Namun, pada 18 Desember 2023, BEI menyatakan tidak menyetujui permohonan pencatatan saham itu lantaran Bank Muamalat belum memenuhi sejumlah persyaratan. Namun, Inarno tidak menjelaskan apa saja persyaratan yang belum terpenuhi.
Kendati begitu, Inarno memastikan bank syariah ini akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI apabila segala persyaratan telah dipenuhi.
Baca Juga: Bank Muamalat Catat Lonjakan Pembiayaan Multiguna Hingga Rp347 M
Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) untuk listing saham di BEI. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Bank Muamalat sendiri telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka sejak 1993, tetapi hingga kini Bank Muamalat belum juga mencatatkan saham di Bursa.