01 Februari 2024
19:16 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melihat perkembangan kasus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan skema pembayaran uang kuliah dengan dicicil lewat pinjaman online (pinjol).
Asal tahu saja, beredar di media sosial bahwa ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Inclusive Finance Group (Danacita) terkait skema pembayaran cicilan uang kuliah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kerja sama ini masih terbilang baru.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan ITB yang ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023.
"Kita akan pantau terus seperti apa ke depannya karena ini sifatnya masih baru, yaitu Agustus 2023. Ini kita lihat akan seperti apa dan tentu saja kita harus selalu mempertimbangkan dampak sosial dalam arti komunikasi dengan baik dan lain-lain," kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat media briefing di Jakarta, Kamis (1/2).
Lebih lanjut, Kiki membenarkan bahwa Danacita sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Ini Kata Direktur Danacita Soal Layanan Pinjol Untuk Bayar Kuliah
Kendati demikian, menurutnya, berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, merupakan kesepakatan bisnis antara dua belah pihak.
Hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK.
"Jadi kalau kita kemarin melihat kita sudah panggil sesuai informasi yang mereka berikan dan kita terima. So far kita melihat bener-benar perjanjian kedua belah pihak saja," ujar Kiki.
Meski begitu, Kiki menilai bahwa seharusnya kedua belah pihak sudah melakukan kajian. Dia mencontohkan kampus bisa melihat terms and condition yang ditawarkan sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhannya.
Sebaliknya, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebagai penyedia juga melihat apakah terms and condition yang diberikan bisa dipenuhi.
"Karena jangan sampai menawarkan atau 'malah memaksakan' produk yang sebenarnya tidak sesuai atau tidak pas dan nggak akan bisa dibayar itu juga bahaya, hati-hati," imbuhnya.
Oleh karena itu, OJK mengaku akan terus mencermati kasus ini. Pasalnya, kerja sama ini sifatnya jangka pendek. Padahal, dana pendidikan seharusnya jangka panjang.
"Jadi kita harus melihat, kita akan pantau terus bagaimana perjalanannya," terangnya.
Bukan Pinjol
Sebelumnya, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo membenarkan adanya kehadiran Danacita sebagai salah satu pilihan metode pembayaran di ITB dan telah disepakati lewat MoU.
"MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT)," kata Alfonsus dalam pernyataan resmi, Rabu (31/1).
Ia mengaku pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan pendanaan pendidikan yang aman dan terjamin bagi seluruh pelajar di institusi pendidikan yang bekerja sama dengan Danacita.
Baca Juga: Viral Bayar Kuliah Lewat Pinjol, OJK Kaji Alternatif Pembiayaan Lain
Dalam kaitan itu, dia menegaskan bahwa Danacita bukan merupakan ‘pinjol’ karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkap Alfonsus.
Dia menekankan Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).