c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

04 Juli 2025

12:21 WIB

OJK Bakal Susun POJK Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK Bakal Susun POJK Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan</p>
<p id="isPasted">OJK Bakal Susun POJK Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan</p>

Karyawan memotret deretan logo perusahaan asuransi di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR-RI dengan OJK pada tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut.

"Sehingga, dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh," kata Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (4/7).

Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu.

Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Naik 43,01% Pada 2024, OJK Beri Penjelasan

"Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," imbuhnya.

Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan. Mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

"OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan," ujar Ismail.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa aset industri asuransi meningkat 3,66% pada April 2025 dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Baca Juga: DPR Minta OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi

Menurut data OJK, nilai aset industri asuransi pada April 2024 tercatat sebesar Rp1.121,69 triliun.

“Aset industri asuransi di bulan April 2025 mencapai Rp1.162,78 triliun, atau naik sebesar 3,66% (year-on-year/yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (2/6).

Ia menyatakan, pada industri asuransi komersial, total aset mencapai Rp940,48 triliun, atau naik 4,13% (yoy). Pendapatan premi pada periode Januari-April 2025 mencapai Rp116,44 triliun, atau tumbuh 3,27% (yoy).

Pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 1,05% (yoy) menjadi Rp60,6 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang naik 5,79% (yoy) menjadi Rp55,84 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar