10 Oktober 2025
13:21 WIB
OJK Bakal Bagi Rekening 3 Kategori: Aktif, Tidak Aktif, Dormant
Dian menjelaskan, perbedaan antara rekening tidak aktif dan dormant akan ditentukan berdasarkan parameter keaktifan nasabah dalam melakukan transaksi.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi Rekening Dormant. Shuttertstock/Willliam Potter
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah cara perbankan mengelola rekening nasabah.
Melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan segera diterbitkan, OJK berencana membagi rekening menjadi tiga kategori. Yakni, rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, klasifikasi ini dibuat untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan rekening.
“Rekening akan dibagi menjadi tiga jenis rekening. Yang pertama adalah rekening aktif, yang memang secara aktif terus digunakan oleh nasabah. Ada rekening yang tidak aktif dan rekening dormant,” kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca Juga: OJK: Pembobolan BNI Rp204 M Rekening Aktif, Bukan Dormant
Dengan demikian, Dian menjelaskan, perbedaan antara rekening tidak aktif dan dormant akan ditentukan berdasarkan parameter keaktifan nasabah dalam melakukan transaksi. Mulai dari penyetoran, penarikan, maupun pengecekan saldo, baik secara langsung di kantor cabang maupun lewat kanal digital bank.
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa kategori rekening tersebut tidak akan diterapkan pada rekening yang dibuka untuk tujuan khusus, seperti rekening yang digunakan hanya untuk penerimaan dana tertentu.
Dalam aturan tersebut, perbankan juga akan diwajibkan memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang lebih ketat. Termasuk di dalamnya mekanisme komunikasi aktif dengan nasabah, sistem penandaan (flagging) rekening, serta pemantauan dan pengendalian internal untuk rekening yang tidak aktif maupun dormant.
Nantinya, Dian menuturkan, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tidak aktif atau dormant dengan mudah, baik melalui kantor cabang maupun lewat aplikasi resmi bank.
Baca Juga: Rekening Dormant Aman, LPS: Tak Ada Penarikan Dana Bank Besar-besaran
Oleh karena itu, dirinya juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif bertransaksi dan memperbarui data diri secara berkala.
Lebih lanjut, OJK akan menyiapkan masa transisi penerapan aturan baru ini untuk memastikan kesiapan sistem informasi bank sebelum diberlakukan penuh.
“Jadi hak dan kewajiban bank dan nasabah itu akan kita seimbangkan, sehingga ini tentu diharapkan akan menimbulkan keyakinan yang semakin baik terhadap masyarakat yang akan menyimpan dananya tanpa ada kekhawatiran,” pungkasnya.