c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

17 Januari 2025

18:51 WIB

OJK: Aduan Terbanyak Saat Nataru Datang Dari Perbankan

Pada bulan Desember 2024, terdapat 4.230 layanan terkait penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan atau cybercrime.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK: Aduan Terbanyak Saat Nataru Datang Dari Perbankan</p>
<p>OJK: Aduan Terbanyak Saat Nataru Datang Dari Perbankan</p>

Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), di Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jenis kasus kejahatan yang banyak terjadi selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 4.230 layanan, termasuk pengaduan pada Desember 2024.

"Berdasarkan data Layanan Konsumen OJK yang masuk di Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), pada bulan Desember 2024 yang merupakan bulan perayaan hari Natal dan Tahun Baru, terdapat 4.230 layanan terkait penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan atau cyber crime," ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan resmi, Jumat (17/1).

Adapun, sektor yang paling banyak diadukan adalah perbankan, yaitu sebanyak 2.840 layanan.

Baca Juga: OJK: Penggunaan Teknologi Tinggi, Fraud Masih Akan Marak

Kemudian, disusul dari sektor financial technology (fintech) sebanyak 320 layanan, Lembaga Pembiayaan 157 layanan, dan Pasar Modal 20 layanan.

Sementara itu, berdasarkan data layanan konsumen OJK, diketahui per 31 Desember 2024, terdapat penggantian kerugian sebanyak Rp212,17 miliar oleh 217 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dari 1.526 Pengaduan.

Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1), Kiki menyampaikan, hingga 19 Desember 2024, OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan.

Baca Juga: OJK: Anti-Scam Center Selamatkan Dana Korban Penipuan Rp91,9 Miliar

Dari pengaduan tersebut, terbanyak masih datang dari industri financial technology (fintech).

"Dari jumlah pengaduan tersebut, 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, sebanyak 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. 

Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar