06 Maret 2024
09:57 WIB
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu (6/3) Kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.
Harga emas naik Rp7.000 per gram menjadi Rp1.186.000 per gram, dari Rp1.179.000 per gram pada Selasa (6/3).
Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp643.000; 2 gram Rp2.312.000; 3 gram Rp3.443.000; dan 5 gram Rp5.705.000.
Sebelumnya, harga emas batangan melonjak Rp22.000 per gram dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di posisi Rp1.164.000 per gram pada Sabtu (2/3). Harga tak berubah pada Minggu (3/3).
Rekor harga tertinggi sepanjang masa sebelumnya dicapai pada (2/2) di angka Rp1.151.000 per gram dan pada Senin (4/12/2023) di angka Rp1.145.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 4 Maret 2024, Anteng Di Rp1,164 Juta
Harga emas Antam jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 6 September 2023, naik 10,94%. Pada 5 September 2023, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.069.000.
Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 14,81%. Pada 6 Maret 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.033.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp7.000 menjadi Rp1.079.000 per gram dibandingkan harga pada Sabtu (2/3).
Dengan demikian, terdapat selisih Rp107.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp107.000 per gram.
Baca Juga: Cetak Rekor Harga di 2023, Bagaimana Proyeksi Harga Emas di 2024?
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.