c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

13 Maret 2025

16:16 WIB

Mulai 17 Maret, Pemerintah Cairkan THR ASN Rp49,4 T

Total anggaran tunjangan hari raya (THR) ASN pada tahun 2025 mencapai sebesar Rp49,4 triliun.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Mulai 17 Maret, Pemerintah Cairkan THR ASN Rp49,4 T</p>
<p id="isPasted">Mulai 17 Maret, Pemerintah Cairkan THR ASN Rp49,4 T</p>

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua dari kiri)  dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Februari 2025 di Jakarta, Kamis (13/3). ValidNewsID/ Fitriana Monica Sari

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan mulai membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Senin, 17 Maret 2025.

"THR dibayarkan dua minggu sebelum hari raya," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Februari 2025 di Jakarta, Kamis (13/3).

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR ASN tahun 2025.

"Beberapa hari yang lalu Bapak Presiden (Prabowo Subianto.red) telah mengumumkan bahwa akan dibayarkan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri, ASN, TNI, Polri baik pusat maupun daerah dan harapan dari Bapak Presiden semoga kebijakan ini dapat membantu mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," ujar dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Alokasikan Rp49,4 Triliun Untuk THR ASN 2025

Rinciannya, anggaran THR yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp49,4 triliun antara lain untuk ASN pusat, TNI, Polri sebanyak 2 juta orang, yakni sekitar Rp17,7 triliun.

Kemudian untuk pensiunan sebanyak 3,6 juta orang, yakni Rp12,4 triliun. Lalu, untuk ASN daerah mencapai Rp19,3 triliun yang berasal dari APBN.

"Jadi Rp19,3 triliun yang dari APBN dan dari APBD sendiri nanti juga akan tetap ada bagiannya, tunjangan perbaikan penghasilan dari APBD yang sekitar kurang lebih Rp16,5 triliun," jelasnya.

Adapun pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk tata cara pembayarannya telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan juga, sehingga bisa segera dibayarkan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga," terangnya.

Baca Juga: Kepastian Gaji Ke-13 Dan 14 ASN Tunggu PP Terbit

Untuk pegawai daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Kemenkeu berharap Peraturan Kepala Daerah bisa segera ditetapkan di semua daerah Provinsi, Kabupaten, Kota di Indonesia.

Adapun, komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%.

"Dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025, tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar