22 Juni 2024
14:40 WIB
MUI Cap Haram Short Selling Saham, BEI Buka Suara
BEI mengatakan bahwa keputusan investasi adalah sepenuhnya preferensi investor, termasuk untuk memilih transaksi short selling atau murni menjadi investor syariah.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Pekerja melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, (12/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberi cap haram pada transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Fatwa DSN Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Melalui fatwa tersebut, disebutkan transaksi short selling termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah karena termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum.
"Short selling (bai’ al-maksuff/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun," sebut fatwa tersebut dikutip Sabtu (22/6).
Baca Juga: Analis Ungkap Dampak Positif Dan Negatif Kebijakan Short Selling
Menanggapi hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya buka suara soal short selling yang dicap haram oleh MUI.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa keputusan investasi adalah sepenuhnya preferensi investor. Maka semua pilihan ada di tangan investor.
Salah satunya jika memang investor mau bertransaksi murni syariah, maka Jeffrey menyarankan untuk menjadi investor syariah.
"Bagi investor yang ingin bertransaksi secara syariah, kami anjurkan untuk menjadi investor syariah, di mana seluruh mekanisme transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah, di antaranya adalah pembelian saham secara cash basis, tanpa trading limit dari perusahaan sekuritas," kata Jeffrey kepada media, yang dikutip Sabtu (22/6).
Sesuai prinsip syariah, dia menjelaskan, investor syariah tentunya dilarang menggunakan margin dan melakukan short selling.
"Kami sangat mendorong lebih banyak masyarakat menjadi investor syariah," imbuhnya.
Begitu pula untuk investor lainnya, lanjut dia, dapat menggunakan strategi investasi dengan memanfaatkan fasilitas trading limit, bahkan fasilitas margin dan short selling.
Menurut Jeffrey, selain fatwa 80, saat ini ada 24 fatwa lain yang dikeluarkan oleh DSN MUI terkait produk dan layanan pasar modal, termasuk mekanisme perdagangan di BEI, kliring di KPEI dan penyimpanan di KSEI.
"Produk dan layanan short selling, margin trading dan derivatif memang belum pernah dimintakan fatwa kesesuaian syariah oleh BEI kepada DSN MUI," jelas dia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menambahkan, dalam fatwa 80 DSN MUI cukup jelas mengatur transaksi bursa efek yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: OJK Rilis POJK Baru Soal Pembiayaan Transaksi Efek
Dengan begitu, dia menegaskan tidak hanya short selling yang menjadi hal yang tidak diperbolehkan dilakukan dalam fatwa tersebut. Upaya-upaya melakukan manipulasi pasar termasuk hal yang dilarang dilakukan dalam fatwa 80.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek dan transaksi short selling.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.