02 Mei 2024
18:21 WIB
OJK Rilis POJK Baru Soal Pembiayaan Transaksi Efek
Sejak berlakunya POJK 6/2024 Soal Pembiayaan Transaksi Efek, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Pegawai melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Global (IHSG) di Gedung Bursa Efek, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020).
Penyempurnaan yang dimaksud khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.
Dengan demikian, sejak berlakunya POJK 6/2024, maka ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling," kata Aman dalam keterangan resmi, Kamis (2/5).
Menurut Aman, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.
Adapun, substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek; kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
Kemudian, lanjut dia, persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek; pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
Selanjutnya, persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah; mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
Lalu, transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek; Ketentuan Sanksi; serta POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Poin Perubahan Utama
Aman menuturkan, terdapat beberapa poin utama dalam pengaturan POJK 6/2024 ini, di antaranya penambahan ketentuan pengaturan terkait pengecualian pemenuhan kewajiban bagi Liquidity Provider yang melakukan Transaksi Short Selling.
Selain itu, sambungnya, dilakukan penyesuaian ketentuan dalam rangka penguatan tata kelola pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek, antara lain melalui penegasan larangan memberikan pembiayaan selain pembiayaan yang sudah diatur dalam POJK.
Juga, adanya amanat kepada Bursa Efek untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan oleh Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek, dan mengatur periode pemeriksaan secara berkala.
Kemudian, mengatur lebih lanjut besaran Haircut atas Efek yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan. Serta, menetapkan Efek yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
Aman juga menjelaskan bahwa Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling atas Efek underlying sebagai liquidity provider dikecualikan dari ketentuan. Antara lain harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek.
Di samping itu, Perusahaan Efek memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.