27 Agustus 2025
14:16 WIB
Ganggu Gula Nasional, APTRI Minta Pemerintah Kurangi Impor Gula Rafinasi
APTRI mengeluhkan keputusan pemerintah yang masih mengimpor gula rafinasi 3,4 juta ton di tahun ini. Kondisi industri yang memanfaatkan gula rafinasi saat ini mengalami kelesuan.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan keputusan pemerintah yang masih mengimpor gula rafinasi dalam jumlah besar di tahun ini. Padahal pada saat yang sama, pemerintah menetapkan ingin melakukan swasembada gula.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menyampaikan, kondisi industri yang memanfaatkan gula rafinasi saat ini mengalami kelesuan, namun kuota impor tetap besar. Dia juga menyayangkan, penurunan kuota impor 2025 masih terlalu kecil dan terhitung tinggi.
"Kita tahu bahwa industri kita sekarang tidaklah sebagus tahun-tahun yang lalu. Tapi kenapa kuota (gula rafinasi) selalu ditambah. Kalau ini ditambah bahaya, kalau 2024 ke 2025 cuma dikurangi dari 3,6 juta menjadi 3,4 juta (ton)," ungkap Soemitro dalam acara Seminar Ekosistem Gula Nasional AGI dan APTRI di Jakarta, Rabu (27/8).
Baca Juga: Penyerapan Gula Petani Terjamin, Bapanas: Danantara Siapkan Rp1,5 T
Sementara menurut perhitungan APTRI, jumlah impor tersebut terlalu besar dan perlu dikurangi setidaknya menjadi hanya 2,5 juta ton. Jika kuota tak berkurang, Soemitro menegaskan, kebijakan impor gula rafinasi akan menghancurkan harga gula nasional.
"Gula rafinasi bahan bakunya diambil dari impor. Impor hari ini sekitar US$27 sen, mereka (importir) minta HAP (Harga Acuan Penjualan) dinaikkan dari Rp14.500/kg menjadi Rp17.500/kg. Setelah itu Rp17.500/kg, mereka tidak mau turunin impornya," jelas dia.
Baca Juga: BPS Sebut Impor Gula Sepuluh Tahun Terakhir Meningkat
Perlu diketahui, gula termasuk barang dalam pengawasan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Pada aturan tersebut, gula yang diatur terbagi menjadi tiga yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Aturan Pembatasan Produksi GKR dan GKP
Menyitir Antara, Kemenperin sejak 2024 telah berkomitmen untuk mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Baca Juga: Tak Ada Gejolak, APTRI Pertanyakan Rencana Impor Gula 200 Ribu Ton
Melalui beleid tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR.
Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
"Produk GKR yang dihasilkan (perusahaan industri gula rafinasi pengimpor GKM) tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, Kamis (17/7).
Sementara untuk penyaluran GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.