20 Agustus 2025
17:57 WIB
Meski Di Bawah Danantara, BUMN Bakal Tetap Dapat Suntikan Modal Negara
Negara berharap Danantara bisa mengelola risiko fiskal secara tepat dengan menyeleksi investasi strategis yang bisa menciptakan nilai tambah.
Penulis: Yoseph Krishna
Tamu undangan memegang katalog badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). AntaraFoto/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 resmi mengalihkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dari Kementerian BUMN kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Peralihan pengelolaan itu tak serta merta menghilangkan risiko fiskal negara atas operasional perusahaan-perusahaan pelat merah.
Pasalnya, dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN TA 2026, tertulis setiap perusahaan pelat merah yang menjalankan proyek penugasan bakal tetap mendapat suntikan permodalan dari pemerintah, salah satunya dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Masih terdapat risiko fiskal, dalam hal BUMN mendapat penugasan pemerintah yang memberi dukungan dalam bentuk PMN, pinjaman, penjaminan pemerintah pusat, atau dukungan lainnya," tulis dokumen tersebut.
Baca Juga: Danantara Pastikan Aturan Direksi BUMN Rugi Tak Dapat Tantiem Sudah Berlaku
Setiap risiko fiskal yang sudah ada sejak sebelum diluncurkannya BPI Danantara pun harus dikelola dengan baik oleh setiap perusahaan BUMN, Danantara, maupun pemerintah sebagai pemegang saham utama.
"Risiko fiskal yang timbul sebelum terbentuknya Danantara tetap menjadi tantangan yang harus dikelola baik oleh BUMN itu sendiri, Danantara, maupun pemerintah. Untuk itu, koordinasi dan sinergi antara pemerintah dan Danantara perlu diperkuat," tambah dokumen Nota Keuangan dan RAPBN TA 2026.
Sekadar informasi, Danantara Indonesia sebagai holding operasional BUMN bertugas untuk mengelola dan mengawasi langsung aktivitas operasi perusahaan-perusahaan pelat merah supaya mereka bisa menjalankan bisnis secara efektif, efisien, dan kompetitif di tingkat nasional maupun global.
Dalam konteks pengelolaan risiko, Danantara sebagai holding operasional juga mendapat tugas mengoptimalkan pemantauan dan mitigasi risiko yang timbul dari aktivitas operasional perusahaan pelat merah.
"Fungsi ini memastikan agar risiko yang melekat pada operasional BUMN tak langsung membebani fiskal dan akan dikelola Danantara melalui holding operasional," jelas dokumen tersebut.
Sedangkan sebagai holding investasi, Danantara Indonesia berfungsi mengelola investasi dan pengembangan aset perusahaan milik negara. Fokusnya, adalah menciptakan nilai tambah lewat strategi investasi yang tepat dan ekspansi bisnis yang prospektif.
"Holding investasi difokuskan pada peningkatan return on assets (ROA) BUMN melalui pengelolaan portofolio investasi secara lebih dinamis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika pasar, sehingga penguatan kinerja BUMN akan lebih optimal," tulis dokumen itu.
Baca Juga: 52 BUMN Resmi Dikelola Danantara, Ini Kata Pengamat
Karena itu, sinergi yang terjalin di tengah dua fungsi Danantara Indonesia, yakin holding operasional dan investasi diharapkan bisa menjadi instrumen strategis untuk memitigasi risiko fiskal secara efektif.
Lewat holding operasional, risiko yang berasal dari kegiatan operasi bisa dikendalikan lewat penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang ketat, terutama pada sektor strategis dan pelayanan publik. Dengan begitu, potensi kerugian yang bisa membebani APBN dapat terminimalisir.
Sedangkan holding investasi akan berperan mengoptimalisasi aset dan memperkuat kapasitas investasi perusahaan pelat merah lewat pengelolaan portofolio yang prudent dan memberi imbal hasil berkelanjutan kepada negara.
"Sinergi antara keduanya menciptakan mekanisme yang memisahkan risiko bisnis operasional dan risiko investasi. Mekanisme ini memastikan eksposur fiskal pemerintah atas kinerja BUMN tetap terkendali tanpa menghambat pertumbuhan nilai ekonomi dan kontribusi BUMN bagi pembangunan nasional," tutup dokumen Nota Keuangan dan RAPBN TA 2026.