c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 Juni 2025

08:31 WIB

Menteri UMKM: Kasus Toko Mama Khas Banjar Bangkitkan Usaha Mikro Di Kalsel

Menteri UMKM mengatakan pembukaan kembali Toko Mama Khas Banjar bangkitkan usaha mikro di Kalsel. Pernyataan disampaikan usai pemilik toko divonis bebas dari kasus tak mencantumkan label kedaluwarsa.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Menteri UMKM: Kasus Toko Mama Khas Banjar Bangkitkan Usaha Mikro Di Kalsel</p>
<p>Menteri UMKM: Kasus Toko Mama Khas Banjar Bangkitkan Usaha Mikro Di Kalsel</p>
Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman (kedua kanan) membayar ke kasir usai membeli makanan produk UMKM usai re-opening Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (18/6/2025). Antara/Tumpal Andani Aritonang

BANJARBARU - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman mengatakan, pembukaan kembali Toko Mama Khas Banjar, Kota Banjarbaru, membangkitkan usaha mikro di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pernyataan ini disampaikan usai pemilik toko divonis bebas dari segala dakwaan terkait kasus tak mencantumkan label kedaluwarsa.

“Saya rutin koordinasi dengan Kepala Kejati Kalsel dan Kapolda Kalsel. Kami diskusi panjang agar pemilik toko tidak divonis pidana, tetapi lebih kepada pembinaan,” kata Menteri Maman usai re-opening Toko Mama Khas Banjar melansir Antara, Jakarta, Rabu (18/6).

Baca Juga: Kasus Mama Khas Banjar, Menteri Maman Percepat Perlindungan UMKM

Dia mengungkapkan, para penegak hukum yang menyoroti kasus itu memiliki semangat yang sama dengan Kementerian UMKM untuk memajukan para pelaku usaha, namun berbeda-beda cara dan implementasi sesuai fungsi setiap lembaga.

“Ada kebijaksanaan untuk memajukan UMKM di Kalsel. Hal seperti ini akan membangkitkan UMKM terutama usaha mikro di Kalsel,” ucapnya.

Melalaui kasus ini, kata dia, UMKM sejenis Toko Mama Khas Banjar yang menjual berbagai macam produk makanan olahan, akan mendorong UMKM lain bersaing, memperluas literasi hukum, keuangan, dan lainnya.

Pada kasus tersebut, Maman menegaskan, tidak ada pilih kasih terhadap toko Mama Khas Banjar, karena kasus yang menjerat pemilik toko murni kebetulan yang perlu dibantu. Namun, berdampak positif menyebarluaskan bagi pelaku usaha se-Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengajak kasus yang menjerat Toko Mama Khas Banjar ini sebagai simbol pembelajaran bagi pelaku usaha agar tidak lalai terhadap label kedaluwarsa, sehingga usaha sektor UMKM semakin maju.

Di samping itu, Maman menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dijalankan, sehinggan UMKM tidak menganggap remeh setelah kejadian Mama Khas Banjar.

“Kita harus sadar dalam kasus tertentu, pelaku usaha UMKM suka lalai dan abai dengan hal yang sifatnya taat aturan. Makanya kami hadir bersama pemerintah daerah untuk mengedukasi dan memberikan pelatihan. Proses hukum jadi pilihan terakhir ketika menghadapi situasi seperti ini,” ujar Menteri UMKM.

Baca Juga: Dirjen PKTN Buka Suara Kasus UMKM Mama Khas Banjar

Sebelumnya, Maman sempat menyampaikan keterangan sebagai Amicus curiae atau sahabat pengadilan saat sidang dengan terdakwa Firly Nurachim sebagai pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (14/5).

Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.

Kasus pidana yang menyeret Firly menjadi perhatian Maman karena menyeret pelaku UMKM yang seharusnya dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi.

Setelah dihadiri Menteri UMKM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut Firly Nurachim lepas dari segala dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5).

Majelis hakim PN Banjarbaru memvonis lepas (onslag van rechtvervolging) Firly pada sidang putusan, Senin (16/6). Dalam pertimbangan hukum, hakim menyimpulkan Firly tidak memiliki pengetahuan atas tindakan pelanggaran, meskipun terdapat kesalahan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar