c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

05 Juni 2025

17:58 WIB

Menteri Trenggono Minta BPK Periksa Pelaku Usaha Penangkapan Ikan

Indonesia mencatatkan volume penangkapan ikan sekitar 7,5 juta ton setiap tahun, namun hanya menghasilkan PNBP yang tidak lebih dari Rp1 triliun per tahun.

Editor: Rikando Somba

<p>Menteri Trenggono Minta BPK Periksa Pelaku Usaha Penangkapan Ikan</p>
<p>Menteri Trenggono Minta BPK Periksa Pelaku Usaha Penangkapan Ikan</p>

Nelayan membongkar muat ikan cakalang hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Panambuang, Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (9/12/2022). Antara Foto/Andri Saputra

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha penangkapan ikan. Trenggono menekankan pentingnya pemeriksaan untuk memastikan pelaku usaha memberikan kontribusi maksimal terhadap negara. Pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan itu.

Ia menyatakan bahwa Indonesia mencatatkan volume penangkapan ikan sekitar 7,5 juta ton setiap tahun, namun hanya menghasilkan PNBP yang tidak lebih dari Rp1 triliun per tahun.

"Untuk diperiksa seluruh pelaku usaha penangkapan (ikan) di Indonesia ini, untuk diperiksa badan hukumnya, bayar pajaknya benar atau tidak," kata Trenggono dalam International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di Jakarta, Kamis (5/6).

Menteri Trenggono menyebutkan,  potensi kerugian negara akibat illegal fishing sejak 2020 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp13 triliun. Ini disimpulkan dari dua jenis kegiata,  praktik ilegal maupun yang beroperasi tanpa kontribusi maksimal.

Menurutnya, jika 10 persen dari total tangkapan itu dibayarkan dalam bentuk ikan, maka negara bisa memperoleh sekitar 750 ribu ton. Nilaiknya setara Rp9 triliun jika dihargai Rp12 ribu per kilogram.

Dia mengaku sering mendapat kritik karena rendahnya PNBP dari sektor penangkapan ikan, padahal potensinya sangat besar dan mestinya minimal mencapai Rp9 triliun setiap tahunnya.

Dia berharap dukungan dari Komisi IV DPR dan BPK untuk menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku usaha, agar pendapatan negara dari sektor kelautan bisa ditingkatkan secara signifikan.


Trenggono juga mengingatkan,  penangkapan ikan terukur telah diatur dalam PP 11/2023 sebagai langkah konkret mengontrol praktik penangkapan dan mendorong transparansi serta akuntabilitas usaha perikanan.

Penyelundupan Digagalkan
Di kesempatan berbeda, sebanyak 63.100 benur atau benih lobster senilai Rp189 miliar yang hendak dibawa ke Jambi disinyalir akan diselundupkan melalui jalur ekspor berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Satreskrim dan Satlantas Polrestabes, Palembang, Selasa.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Djaka Diminta Presiden Prabowo Mengawal Penerimaan Negara 

                    KKP Ungkap Alasan Hongkong Stop Ambil Ikan Kerapu Ekspor dari Natuna

Dikutip dari Antara, penangkapan puluhan ribu benih lobster yang berasal dari Lampung berawal saat anggota Satlantas Polrestabes Palembang, yakni Brigadir Robi melakukan patroli rutin bagi pengendara- pengendara R 2 dan R4 yang melawan arus. Saat beraptrolu,  polisi melihat  salah satu pengendara mobil berjalan zigzag ugal-ugalan, Brigadir Robi langsung memanggil rekan-rekannya yang berada di pos Nilakandi yang berjumlah 6 orang dan melaporkan peristiwa ini ke Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta.

Saat itu juga, langsung melakukan pengejaran dan berusaha memberhentikan kendaraan tersebut. Namun ketika berhasil distop, salah seorang supir tidak senang dan melakukan perlawanan. Ketika dilakukan pemeriksaan anggota polisi melihat kotak putih stereofoam yang dicurigai benih lobster.

 Saat digeledah ditemukan benih lobster jenis pasir dan mutiara. Karena supir melakukan perlawanan, saat itu Kasat lantas AKBP Finan langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan. Dari hal ini, dua orang;  Sahat Silalahi (41), dan kernetnya M Haryawan (29),  ditangkap.

Kemudian,  petugas mengamankan barang bukti 11 box stereofoam, terdiri atas 10 box besar dan 1 box kecil, 1 box besar berisi 6.000 ekor, 1 box kecil berisi 3.100 ekor atau dengan total 11 box berisi 63.100 ekor.

Jika diuangkan maka keseluruhan benih lobster ini senilai kurang lebih Rp189 miliar. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar