c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

28 Mei 2024

19:11 WIB

Menteri PUPR Yakinkan Teknologi MLFF Dan SLFF Tak Kerek Tarif Tol

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyakini publik bahwa kehadiran teknologi pembayaran tol non tunai, nirsentuh dan nirhenti melalui MLFF dan SLFF tidak membuat tarif tol lebih mahal.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Menteri PUPR Yakinkan Teknologi MLFF Dan SLFF Tak Kerek Tarif Tol</p>
<p>Menteri PUPR Yakinkan Teknologi MLFF Dan SLFF Tak Kerek Tarif Tol</p>

Kendaraan melintas di Jalan Tol Serpong - Cinera Seksi 2 di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/12/2023). Antara Foto/Muhammad Iqbal

JAKARTA - Pemerintah  tengah mengembangkan dan berencana mengimplementasikan pembayaran tol non tunai, nirsentuh dan nirhenti dengan teknologi multi lane free flow (MLFF) dan single lane free flow (SLFF) di Indonesia.

Sejalan dengan itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyakinkan penerapan tekologi baru, seperti MLFF dan SLFF ini, nantinya tidak akan mengerek tarif jalan tol menjadi lebih mahal. 

"Kalau MLFF dan SLFF ini tidak ada membebani BUJT (badan usaha jalan tol), tidak ada membebani pengguna. Ini perubahan sistem dari cash menjadi tapping (e-money), sekarang menjadi SLFF. Jadi enggak ada urusannya dengan tarif," ujarnya kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (28/5).

Basuki menjelaskan, tarif jalan tol sudah ada ketentuan dan perhitungannya sendiri. Sementara secara teknis, kehadiran MLFF dan SLFF hanya mengubah mekanisme pembayaran tol, namun tidak mengubah besaran tarif tolnya.

Baca Juga: Penerapan MLFF Tetap Bekerja Sesuai Koridor Kerja Sama Bilateral

Dengan demikian, pengguna jalan tol membayar tarif tol biasa, seperti yang berlaku pada saat itu. Adapun ketentuan mengenai penerapan MLFF ataupun SLFF tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2024 tentang Jalan Tol.

Nantinya, saat sistem teknologi MLFF atau SLFF sudah diimplementasikan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan mobilnya melalui aplikasi yang disetujui oleh pemerintah. 

Pasalnya, dengan menggunakan teknologi MLFF atau SLFF, para pengendara mobil, bus dan kendaraan lain yang mau masuk tol tidak perlu berhenti untuk membayar tol. Itu karena pembayarannya sudah otomatis menggunakan aplikasi saat mobil melintas memasuki jalan tol. 

"Pada saat sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi Pasal 105 ayat (2) PP 23/2024.

Saat ini, aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar tol nirsentuh nirhenti, yakni aplikasi Cepat Tanpa Stop (Cantas). Menteri PUPR mengingatkan ada sanksi yang dikenakan kepada masyarakat atau pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Astra Infra: Penerapan MLFF Perubahan Baik Untuk Industri Jalan Tol

Pasalnya, PP 23/2024 juga telah mengatur perihal sanksi berupa denda bagi pengguna jalan tol yang tidak patuh. Menteri Basuki mengatakan, Polri dan Korlantas akan menindak tegas para pengguna jalan tol yang tidak mendaftar aplikasi Cantas. 

"Law enforcement-nya disitu, ada sanksi-sanksi, makanya ini kita mengubah sistem dan perilaku juga. Siapa yang menjalankan? Pak Polisi, karena sudah punya dasar untuk melakukan law enforcement. Kapan dia melakukan law enforcement? Kalau mereka (pengguna jalan tol) yang enggak terdaftar (aplikasi)," kata Basuki.

Ia menambahkan, implementasi MLFF dan SLFF sudah memiliki landasan hukum yang pasti. Sekarang persoalannya adalah mengubah perilaku orang Indonesia selaku pengguna jalan tol. Dengan MLFF dan SLFF, ia optimis pengguna jalan tol bisa berubah sekaligus merasa terbantu karena gerbang tol bakal lebih lancar.

"Transportasi itu kan mencakup prasarana, regulasi dan perilaku. Kalau orang mau faster, cheaper, safer itu prasarananya harus baik, regulasinya ada, perilakunya juga ikut (berubah)," tutup Menteri Basuki. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar