c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

25 Juni 2025

15:23 WIB

Menteri KP Kembali Tegaskan Pulau Kecil Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kembali bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa untuk diperjualbelikan. Ketentuan ini diperkuat dengan undang-undang yang berlaku.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Menteri KP Kembali Tegaskan Pulau Kecil Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan</p>
<p>Menteri KP Kembali Tegaskan Pulau Kecil Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan</p>

Pulau Ritan di Kepulauan Riau, pulau kecil tak berpenghuni yang terkenal karena keindahan alam dan airnya yang jernih. Dok KKP

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kembali bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa untuk diperjualbelikan. Pernyataan ini disampaikan untuk mempertegas pendirian pemerintah terkait jual-beli pulau kecil di tanah air.

"(Pulau-pulau kecil) tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh," ujar Trenggono di Jakarta, Rabu (25/6) melansir Antara.

Baca Juga: KKP Surati Komdigi Segera Blokir Situs Penjualan 4 Pulau Di Anambas

Namun, dirinya menyampaikan, pulau-pulau kecil bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata, selama memiliki izin pemanfaatan.

"Tapi, kalau tidak ada izin (pemanfaatan) maka kita larang" katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Kepri Dalami Isu Penjualan 4 Pulau Di Anambas

Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta memublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP memaparkan peta Lokasi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok dan Pulau Mala di Kabupaten Kepulauan Anambas, di Jakarta, Senin (23/6/2025). Antara/Harianto

Koswara menyampaikan, KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Sejak 2019, melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Lebih lanjut, dia mengatakan, lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30% lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Komdigi.

Baca Juga: Pemerintah Tak Jual 4 Pulau Anambas

Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.

Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

Kemenpar Ikut Pantau 
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata ikut memantau penanganan kasus penjualan pulau menyusul temuan iklan pemasaran empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kita memantau perkembangan tentang empat pulau yang sedang hangat dibicarakan di media," kata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto seusai mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (24/6).

Pengunjung membenamkan tubuhnya dalam pasir di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta, Selasa (1/4/2025). Antara Foto/Sulthony Hasanuddin

Dia menyampaikan, Kementerian Pariwisata sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha pariwisata tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam usaha pariwisata, ia menyampaikan, pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk menyediakan layanan pariwisata privat.

"Bagaimana wisatawan dengan konsep privasi di pulau itu lebih merasakan kenyamanan, keamanan, termasuk kesehatan dan keselamatannya, lebih tergaransi lagi. Itu sebetulnya konsep privasi di sebuah pulau," katanya.

Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di wilayah Kepulauan Anambas diwartakan muncul dalam iklan penjualan pulau di situs web.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar