c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

23 Juni 2025

20:34 WIB

KKP Surati Komdigi Segera Blokir Situs Penjualan 4 Pulau Di Anambas

KKP menyurati Komdigi untuk segera memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau. Jika tak diindahkan, pemerintah siap untuk mem-banned situs terkait.

Editor: Khairul Kahfi

<p>KKP Surati Komdigi Segera Blokir Situs Penjualan 4 Pulau Di Anambas</p>
<p>KKP Surati Komdigi Segera Blokir Situs Penjualan 4 Pulau Di Anambas</p>

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Senin (23/6/2025). Antara/Harianto

JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Langkah tersebut diambil Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP sebagai bentuk respons cepat atas adanya pemasaran pulau secara daring yang tidak sesuai dengan regulasi hukum di Indonesia.

"Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah," kata Dirjen PKRL KKP Koswara dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Senin (23/6) melansir Antara.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan 4 Pulau Anambas Tak Dijual

Dia menegaskan, jika peringatan tidak diindahkan, KKP meminta agar situs-situs tersebut tidak hanya diturunkan (take down), tetapi juga diblokir total (banned) agar tidak bisa diakses kembali oleh publik.

"Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," ujarnya.

Penegasan itu, disampaikan Koswara menyikapi adanya situs memuat iklan bertajuk 'Island Pair in Anambas, Indonesia', yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Keempat pulau tersebut terletak dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Keempat pulau ini juga memiliki luas yang sangat kecil, dengan Pulau Ritan memiliki luas 0,43 km2 dan Pulau Tokongsendok hanya 0,07 km2.

Mengenai hal itu, Koswara menegaskan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, melainkan hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.

KKP menyatakan, tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Negara melindungi pulau kecil karena terkait kedaulatan negara.

Ia menerangkan penguasaan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30% tanah yang dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Dari 70% yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," bebernya.

Selain menyurati Komdigi, KKP juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada transaksi ilegal dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Tak Ada Terminologi Penjualan Pulau di Indonesia
Koswara menegaskan, regulasi Indonesia tidak mengenali istilah penjualan pulau. Adapun isu penjualan pulau sudah lama muncul, namun secara hukum istilah tersebut tidak pernah tercantum dalam kebijakan resmi pemerintah.

"Nah, terminologi penjualan pulau itu sebenarnya enggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada," jelas Koswara.

Koswara menyampaikan, peralihan hak atas tanah memang dimungkinkan dalam bentuk sewa atau jual-beli, namun tidak berarti pulau sebagai wilayah kedaulatan negara bisa diperjualbelikan.

Dia menegaskan, asing tidak bisa memiliki pulau karena pulau tidak bisa dipisahkan dari lautnya, dan konsep penjualan pulau bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara terhadap wilayah kepulauan.

Ia menekankan pentingnya memahami bahwa tidak ada istilah 'penjualan pulau' dalam regulasi nasional, dan hal ini harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Untuk itu, dalam menjaga keutuhan pulau, KKP membentuk tim pengawasan serta mempercepat proses sertifikasi hak atas tanah di pulau kecil, agar tata kelola wilayah pesisir lebih tertib dan terkontrol.

Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP memaparkan peta Lokasi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok dan Pulau Mala di Kabupaten Kepulauan Anambas, di Jakarta, Senin (23/6/2025). Antara/Harianto

Koswara juga menekankan laut dan pulau adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sehingga pemanfaatan wilayah pesisir harus mencakup akses legal melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Jadi, kalau dijual pulaunya sendiri ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan. Kalau ada pemanfaatan pulau kecil, maka lautnya juga akan diberikan KKPRL untuk mengakses ke situ. Jadi, kalau dia ngejual pulaunya saja, nggak mungkin bisa," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Tak Jual 4 Pulau Anambas

Ia menambahkan, Indonesia tidak mengenal hak kepemilikan atas pulau, yang ada hanya hak atas tanah, dan seluruh pengelolaan wilayah pesisir harus berlandaskan prinsip keutuhan wilayah nasional.

"Konsep yang paling penting yang harus diketahui di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak pemilikan pulau. Enggak ada hak kepemilikan pulau," tegasnya.

Isu penjualan pulau kecil di Indonesia, khususnya yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, mengangkat masalah yang cukup sensitif terkait kedaulatan negara dan pengelolaan pulau-pulau kecil yang harus dilindungi.

Terkait isu penjualan pulau, KKP melakukan berbagai langkah, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada transaksi ilegal dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.

KKP juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang memasarkan pulau secara ilegal, serta membentuk Tim Gabungan Pengawasan melalui Keputusan Menko Polhukam guna memperkuat pengawasan.

Tim ini bertugas mengawasi legalitas pemanfaatan pulau kecil, mengoordinasikan penertiban pelanggaran, melaksanakan sertifikasi tanah di pulau kecil terluar, serta menyosialisasikan aturan investasi dan prosedur legal kepada publik dan investor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar