06 Januari 2024
18:00 WIB
Editor: Fin Harini
JAMBI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan pentingnya dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) untuk mendatangkan investasi.
"Saat ini kita sedang terus ingin mendatangkan investasi, ingin memanggil para investor. Namun para investor pun tidak akan bisa diberikan jaminan apabila kepastian tata ruang dan tanah juga belum selesai," katanya dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka HUT ke-67 Provinsi Jambi, di Jambi, Sabtu (6/1) dilansir dari Antara.
Hadi Tjahjanto mengatakan kabupaten/kota perlu memiliki setidaknya empat rencana detail tata ruang yakni rencana detail tata ruang terkait mitigasi gempa, rencana detail tata ruang daerah pariwisata, rencana detail tata ruang terkait daerah industri dan rencana tata ruang perkotaan.
Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian 2.000 dokumen RDTR untuk 254 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, yang baru selesai hanya 399 RDTR atau baru 19,95%.
Baca Juga: KKPR Terganjal Rencana Detail Tata Ruang Daerah
Oleh karena itu, Hadi Tjahjanto mendorong kabupaten/kota untuk menyelesaikan rencana detail tata ruang untuk mendukung investasi.
Ia menyebut RDTR akan menjadi sumber dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang setara selayaknya izin lokasi, yang merupakan dasar investasi.
Khusus Provinsi Jambi, tercatat ada 72 RDTR yang perlu diselesaikan. Sebanyak 35 RDTR saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan sebanyak 2 RDTR sudah terhubung ke sistem Online Single Submission (OSS).
"Apabila RDTR provinsi, RDTR kabupaten, RDTR kota selesai, maka akan memberikan kemudahan kepada investor untuk datang berinvestasi di Indonesia," katanya.
Secara nasional, per 7 Desember 2023, realisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru mencapai 202 yang terintegrasi dengan OSS berbasis risiko dan dengan konfirmasi KKPR.
2.06 Juta Bidang Tanah Terdaftar
Dalam kesempatan itu, Hadi menyatakan sebanyak 82% atau 2,06 juta bidang tanah di Provinsi Jambi telah terdaftar dan tersertifikasi, dari target 2,5 juta bidang tanah yang ditetapkan atas total luas provinsi yang mencapai 49.000 km persegi.
"Saat ini 2,06 juta bidang tanah telah tersertifikasi, sisanya 300 ribu bidang tanah lagi," katanya.
Dengan demikian dari target 2,5 juta, sudah 82% terealisasi. Sisa 18% diharapkan sudah terdaftar pada 2025.
Menteri Hadi menyebut nilai tambah ekonomi dari bidang tanah yang telah tersertifikasi mencapai Rp9,4 triliun. Angka tersebut berasal dari sertifikat yang diagunkan ke perbankan.
"Artinya apa? Perekonomian di Jambi meningkat. Oleh sebab itu kami akan terus mendorong, menyelesaikan, kekurangan sertifikasi tanah untuk rakyat yang tinggal sisa 18% lagi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hadi juga terus mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi bisa memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
"Saya mengharapkan BPHTB di kabupaten/kota di Provinsi Jambi bisa dibebaskan semuanya karena untuk rakyat," katanya.
Ia meyakinkan, pembebasan BPHTB tidak akan merugikan pemerintah daerah. Sebaliknya, program tersebut akan menambah volume layanan pertanahan seperti Peralihan Hak, Hak Tanggungan, serta meningkatkan pendapatan daerah.
"Memang yang merasakan bukan bupati atau wali kota yang sekarang, tapi bupati dan wali kota yang berikutnya. Kami harapkan BPHTB bisa dibebaskan," kata mantan Panglima TNI itu.
Baca Juga: Menteri ATR: Ribuan Dokumen RDTR Belum Selesai
Ada dua wilayah di Provinsi Jambi yaitu Kota Jambi dan Kabupaten Sungai Penuh, yang akan mendeklarasikan diri sebagai kota lengkap.
Status kota lengkap mengindikasikan bahwa pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lengkap datanya baik secara spasial maupun yuridis.
"Kota Jambi dan Kabupaten Sungai Penuh akan menjadi percontohan untuk Provinsi Jambi. Jika sudah menjadi kota lengkap, jadi kabupaten lengkap, maka sudah tidak akan terjadi cekcok. Kota itu sudah jadi kota anti caplok dan anti cekcok. Mafia tanah pun tiarap karena sudah tidak akan bisa bermain, semua tanah terdaftar," katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Hadi juga menyerahkan 48 sertifikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Jambi, yang terdiri dari satu Sertifikat BMN Kementerian Perhubungan di Kota Jambi; enam Sertifikat BMN Polri di Kabupaten Tebo; 15 Sertifikat BMD Provinsi Jambi; 15 Sertifikat BMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat; serta 11 Sertifikat BMD Kota Jambi.
Sertifikasi aset merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo kepada pemerintah untuk terus melakukan penertiban administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya. Hal ini sebagai bentuk mitigasi terjadinya kerugian negara karena permasalahan pertanahan dan aset-aset yang telantar.