10 Agustus 2023
12:31 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan kemudahan izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat menarik investor untuk datang menanamkan modal di Indonesia. Namun, hingga kini realisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi syarat KKPR masih jauh dari target yang dicanangkan pemerintah.
"Para investor akan datang ke Indonesia apabila dalam meminta izin lokasi atau KKPR itu dipermudah," ujar Hadi di Jakarta, Kamis (10/8), dilansir dari Antara.
Dia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan dalam setiap kesempatan bahwa pemerintah harus memberikan “karpet merah" kepada investor berupa kemudahan berinvestasi dengan mempermudah regulasi.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Percepat Penyusuan 2.000 RDTR
Hadi juga menjelaskan keterkaitan KKPR dengan upaya percepatan penyelesaian RDTR di daerah.
"KKPR bisa dikeluarkan apabila ada RDTR. Kita memiliki target untuk RDTR seluruh Indonesia sebanyak 2.000 dan yang sudah terhubung sistem Online Single Submission (OSS) ada 183 RDTR. Bayangkan, dari 2.000 target yang ingin dicapai baru 183 RDTR yang terintegrasi dan 357 RDTR kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebagai Perda atau Perkada," katanya.
Untuk diketahui, terdapat penyesuaian jumlah lokasi yang akan disusun RDTR-nya berkat Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023.
Dari mulanya diajukan sebanyak 120 lokasi, menjadi 82 lokasi yang berada di 69 kabupaten/kota berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan. Terdapat total anggaran tambahan sebesar Rp130,4 miliar untuk penyusunan 77 RDTR Kabupaten/Kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN).
"Namun, apa yang menjadi target kita sebanyak 2.000 RDTR memang kita selesaikan secara bertahap, hari ini kita menambah 82 RDTR, 77 untuk Kabupaten/Kota dan 5 untuk wilayah perbatasan," kata Hadi.
Baca Juga: OSS Berbasis Risiko Terbitkan Lebih Dari 5 Juta NIB Dalam 2 Tahun
Hadi Tjahjanto menargetkan 82 RDTR dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih tiga bulan. Dia menilai kerja sama antarkementerian/lembaga penting dilakukan untuk percepatan penyelesaian RDTR serta pendampingan dan supervisi dari pihak ketiga dalam hal ini Ikatan Ahli Perencana.
"Terima kasih kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan instansi terkait yang telah berkontribusi dalam pencapaian percepatan penyelesaian RDTR di Indonesia. Kita perlukan sinergi dan kolaborasi, serta kerja sama yang sudah terjalin agar terus dipertahankan, ditingkatkan," katanya.