15 Maret 2024
09:39 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui banyak respons bermunculan terutama bersifat kontradiktif terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Atas hal tersebut, dia pun berjanji akan melakukan evaluasi dan peluang revisi pada beleid tersebut.
"Permendag 36/2023 mungkin direvisi karena banyak keluhan ya. Ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, dan macam-macam. Nanti kita evaluasi, kita bikin surat ke Kementerian Koordinator (Perekonomian), lalu kita bahas kembali," tutur Zulhas di pelataran Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3).
Baca Juga: Tak Ada Izin BPOM, BC Soetta Musnahkan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand
Zulhas sendiri memaklumi jika saat ini baru mulai ramai bermunculan respons negatif terhadap Permendag 36/2023. Padahal, aturan tersebut diketahui telah ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai diterapkan pada 10 Maret 2024 lalu.
Dia juga menyebutkan adanya Permendag 36/2023 sebagai upaya pemerintah dalam mengatur arus masuk produk luar negeri ke Indonesia, salah satunya mengubah sistem post border menjadi border.
"Jadi Permendag 36/2023 ini sebetulnya sudah lama, cuma belum dapat perhatian. Baru sekarang dipertegas di Permendag, jadi kalau kita belanja dari luar negeri harus bayar pajak, masa enggak bayar. Di bea cukai itu kena pungutan," ucapnya.
Baca Juga: Apindo Minta Pembatasan Impor Perhatikan Industri Dalam Negeri
Dia menegaskan jika aturan tersebut berlaku untuk barang yang dibeli dari luar negeri dan dibawa tidak lebih dari dua pasang. Hal tersebut menurutnya untuk mencegah perdagangan barang impor di dalam negeri yang berhasil masuk bukan sebagai barang untuk diperjualbelikan.
"Yang sekarang diatur, yang beli lebih dari dua pasang. Itu yang penting kalau beli baru, yang dijual lagi. Kalau buat dagang kan harus ada packaging-nya, nah yang membedakan nanti urusan bea cukai," pungkas Zulhas.