c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

20 Juli 2024

09:39 WIB

Menperin: Pemberantasan Impor Ilegal Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam

Satgas impor ilegal diharapkan konsisten dan tak hanya bekerja saat menjadi sorotan atau viral. Selain itu, penegakan hukum yang serius diperlukan agar menimbulkan efek jera.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Menperin: Pemberantasan Impor Ilegal Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam</p>
<p id="isPasted">Menperin: Pemberantasan Impor Ilegal Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam</p>

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sumber: Kemenperin

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, beserta penegakan hukum yang serius agar membuat jera, terutama importir ilegal.

Menurut Agus, pemerintah sudah mengetahui modus-modus impor ilegal yang selama ini dilakukan. Namun, jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum, menurutnya itu sama saja tidak bersungguh-sungguh memberantas impor ilegal.

"Bila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang serius, komitmen pemberantasan impor ilegal hanya akan menjadi hangat-hangat tahi ayam," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/7).

Baca Juga: Mendag: Satgas Pengawasan Barang Fokus Awasi Importir Atau Distributor

Menurut Agus, pembentukan satgas yang akan dipimpin oleh Menteri Perdagangan untuk memberantas barang-barang impor ilegal merupakan suatu hal yang penting. Ia menilai, satu indikator keberhasilan upaya tersebut adalah penegakan hukum.

Ia menekankan, penegakan hukum harus dilakukan konsisten. Ia pun menuturkan, jangan sampai hanya di awal pelaksanaan kebijakan maupun ketika sedang viral atau menjadi sorotan, baik dari publik, pelaku industri, ataupun para ekonom.

"Setelah sorotan itu turun, praktik-praktik (impor ilegal) akan muncul kembali. Itu yang kami, dan saya yakin Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga, tidak inginkan," kata Menperin.

Selain menyoroti satgas impor dan upaya penegakan hukum, Agus juga mengatakan perlu ada pemindahan pintu masuk (entry point) atas 7 komoditas impor ke pelabuhan-pelabuhan di luar Jawa.

Ketujuh komoditas itu mencakup tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Adapun 7 komoditas tersebut akan menjadi fokus utama satgas.

Agus pun memaparkan pertimbangannya kenapa akses masuk barang impor tersebut perlu dipindahkan ke daerah lain. Itu karena saat ini pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa sudah kelebihan kapasitas. Ia berencana membawa topik tersebut dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden RI.

"Segi positif lainnya, pemindahan entry point ini dapat membentuk kegiatan ekonomi baru di daerah. Ini merupakan usul yang baik sekali dan kami dukung juga 100%, mudah-mudahan nanti disetujui dalam Ratas," imbuhnya.

Baca Juga: Mendag Usulkan Pemindahan Jalur Masuk Barang Impor Di Luar Jawa

Secara keseluruhan, Menperin melihat dua langkah tersebut, penegakan hukum dan pemindahan entry point, merupakan langkah yang bakal berdampak positif bagi industri dalam negeri.

Ia mengaku dua gagasan tersebut telah disetujui pihaknya dan Kemendag. Dia menambahkan, kesepakatan antara Menperin dan Mendag ini turut menunjukkan bahwa pemerintah satu visi untuk mendukung para pelaku industri.

"Pelaku usaha dan pelaku industri bisa melihat kedua kementerian yang menjadi ujung tombak dalam membina industri ini memiliki satu pandangan. Dengan demikian, para pelaku industri dan calon investor tidak perlu ragu-ragu, pemerintah melindungi industri dalam negeri untuk penyembuhan ekonomi," ujar Agus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar