c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 April 2024

15:29 WIB

Menkop UKM: RUU Perkoperasian Perkuat Ekosistem Kelembagaan Koperasi

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu dilakukan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Menkop UKM: RUU Perkoperasian Perkuat Ekosistem Kelembagaan Koperasi
Menkop UKM: RUU Perkoperasian Perkuat Ekosistem Kelembagaan Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam acara KUMKM Ramadan Fair 2024, Jakarta, Senin (1/4). Validnews/Nuzulia Nur Rahma

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu dilakukan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi.

"Spirit besar dari RUU koperasi yang sedang kita usulkan itu memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi, seperti halnya perbankan yang sudah dibenahi sejak tahun 98. Koperasi kan masih belum dibenahi sehingga pertumbuhan koperasi simpan pinjam dengan perbankan jauh beda," kata Teten kepada wartawan, Senin (1/4).

Berbeda dengan perbankan yang sudah memiliki pengawas eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta memiliki jaminan asuransi, Teten menyebutkan koperasi tidak memiliki pengawasan sehingga dibiarkan tumbuh sendiri secara organik. Padahal menurutnya, koperasi simpan pinjam saat ini memiliki peran memberikan akses pembiayaan cukup baik.

"Dibandingkan dengan bank, koperasi 4,2%, bank 4,9% (akses pembiayaan ke masyarakat.red) padahal aset bank 100 kali lipat daripada koperasi. Ini artinya koperasi masih menjadi alternatif para pelaku UMKM yang unbankable untuk bisa mengakses pembiayaan. Nah ini yang harus diberesin," tekannya.

Baca Juga: Tagih Janji, Menkop UKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Untuk itu, dia berharap agar koperasi sebagai salah satu sektor keuangan bisa tumbuh berkembang, seperti halnya koperasi di negara-negara maju. Dia melihat ada banyak bank di Eropa yang milik koperasi. 

Di samping itu, jika koperasi dibiarkan seperti sekarang dengan pengawasan yang lemah, standardisasi akuntansi yang lemah dan tidak ada ekosistem yang memberikan pondasi yang kuat untuk memberikan jaminan, maka akan berbahaya ke depannya.

"Ini banyak yang enggak disadari oleh gerakan koperasi itu sendiri. Karena nanti koperasi dilakukan untuk mengumpulkan dana masyarakat, dijadikan saldo bank untuk mengumpulkan dana masyarakat dipakai grup sendiri. Nah ini kan tetap menghancurkan koperasi dan sudah ada kan, praktik-praktik koperasi simpan pinjam yang gagal bayar karena melakukan praktik semacam ini," tekannya.

Baca Juga: Teten: Pengesahan RUU Perkoperasian Akan Perbaiki Ekosistem Koperasi 

Untuk itu, Kemenkop UKM menilai keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi sangat penting dan mendesak untuk membangun ekosistem simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di kalangan masyarakat. 

Sebelumnya, Teten secara langsung kembali meminta Komisi VI DPR agar segera membahas RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Kami berharap kiranya pimpinan dan anggota Komisi VI berkenan untuk segera melakukan pembahasan mengingat bapak Presiden sudah mengirimkan Surpres," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam Raker Dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (19/3).

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar