20 Maret 2024
11:14 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki secara langsung kembali meminta Komisi VI DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Kami berharap kiranya pimpinan dan anggota Komisi VI berkenan untuk segera melakukan pembahasan mengingat bapak Presiden sudah mengirimkan Surpres," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam Raker Dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (19/3), dikutip melalui keterangan resmi.
Teten Masduki menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR.
Namun hingga kini, DPR belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.
Akibat molornya pembahasan RUU ini, Menteri Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan. Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
Baca Juga: Teten: Pengesahan RUU Perkoperasian Akan Perbaiki Ekosistem Koperasi
Menurutnya, DPR perlu mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini karena sudah tidak relevan dan mendesak untuk dilakukan perbaikan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR M. Sarmuji membenarkan pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Pimpinan DPR belum memberikan kepastian waktu.
"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan," kata Sarmuji.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.
"Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di-follow up padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian ini, jadi kami perlu menindaklanjuti hal ini ke Pimpinan DPR," kata Evita.
Capaian Kinerja Tahun 2023
Dalam raker tersebut, MenKopUKM Teten Masduki juga menyampaikan realisasi RPJMN dan Renstra di tahun 2023 di hadapan Komisi VI DPR. Menurutnya sejumlah capaian positif telah dicapai pada tahun lalu.
Beberapa di antaranya yaitu rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,04% dari target 3,21%. Kemudian pertumbuhan wirausaha mampu mencapai target 2,74% dan penumbuhan startup mencapai 347 unit dari target 150 unit.
"Untuk proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal mencapai 30,62% dari target 29,1%. Kemudian rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan mencapai 19,36% dari target 21,7%," kata Teten.
Baca Juga: KemenKopUKM Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perkoperasian
Selanjutnya program transformasi usaha mikro dari informal menjadi formal mencapai 6,41% dari target 4%. Selanjutnya kontribusi koperasi terhadap PDB telah mencapai 6,22% dari target 5,4%.
"Untuk jumlah koperasi modern yang berhasil dibangun mencapai target yaitu 400 unit. Sementara dari sisi realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp1,36 triliun dari total anggaran Rp1,39 triliun atau 97,80%," kata Teten.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Mufti A.N Anam mengatakan KemenKopUKM menjadi satu-satunya Kementerian mitra Komisi VI DPR yang berani menyampaikan realisasi kinerja tahun lalu berbasis target renstra.
"Saya mengapresiasi Pak Menteri (Teten Masduki) yang gentleman berani memaparkan target dan capaian dan target berikutnya, menurut kami ini positif untuk ditiru oleh Kementerian lain sebagai tolak ukur kinerja. Saya juga mengapresiasi Pak Menteri yang berani mengingatkan renstra kami," kata Mufti.