19 September 2025
15:48 WIB
Menkeu Purbaya Sebut Tidak Perlu Ada Lagi Tax Amnesty
Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, Menkeu Purbaya menilai RUU Tax Amnesty dapat menjadi sinyal diperbolehkannya pelanggaran pajak bagi wajib pajak (WP).
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Fin Harini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ValidNewsID/Peksi Cahyo
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak, yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan sedang dalam proses penyusunan di Komisi XI DPR.
Menurutnya, tax amnesty tidak lagi diperlukan lantaran dapat memberikan sinyal kepada wajib pajak (WP) sebagai bentuk kebolehan untuk melakukan pelanggaran pajak di waktu yang akan datang.
“Kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal kepada para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9).
Baca Juga: Ada Tax Amnesty Jilid III, Ekonom: Orang Kaya Diampuni, Menengah Dimiskinkan
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah dua kali melakukan tax amnesty dengan pelaksanaan pertama di tahun 2016 yang mencatat penerimaan sebesar Rp165 triliun dari uang tebusan dan Rp1.000 triliun dari repatriasi aset.
Setelah itu, tax amnesty jilid II yang berjalan di tahun 2022, sayangnya mencatatkan penerimaan lebih kecil, yakni hanya sebesar Rp62 triliun atau di bawah target yang sebesar Rp103 triliun.
Meski sudah dua kali dilaksanakan dan kembali dipertimbangkan untuk masuk pelaksanaan ketiga, tax amnesty dipertanyakan dalam hal keefektifan meningkatkan kepatuhan WP, terutama dari segi dampak terhadap perekonomian.
Baca Juga: Ekonom: Kepatuhan Bayar Pajak Rusak Karena Tax Amnesty Jilid III
Terkait hal ini, Menkeu Purbaya kembali menegaskan tax amnesty tidak perlu lagi dilakukan, diikuti upaya pemerintah yang hanya perlu fokus untuk mengoptimalkan peraturan yang ada dan meminimalkan penggelapan pajak.
Selain itu, kebiasaan untuk kembali memunculkan tax amnesty tiap tahun atau dalam kurun waktu beberapa tahun tertentu dikhawatirkan dapat melunturkan esensi dari pengampunan pajak itu sendiri.
“Kita mengeluarkan (kebijakan) tax amnesty sudah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat lima, enam, tujuh, delapan, yaudah semua pesannya adalah ‘kibulin aja pajaknya nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ’ itu yang gak boleh,” tandas Purbaya.