c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 Agustus 2025

17:16 WIB

Mendes Sebut Dana Desa Tetap Cair Tanpa Ada Kopdes Merah Putih

Mendes Yandri Susanto mengungkapkan dana desa akan tetap turun meski desa atau kelurahan tersebut belum memiliki Kopdes Merah Putih.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Mendes Sebut Dana Desa Tetap Cair Tanpa Ada Kopdes Merah Putih</p>
<p id="isPasted">Mendes Sebut Dana Desa Tetap Cair Tanpa Ada Kopdes Merah Putih</p>

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto saat ditemui usai Konferensi Pers di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8). ValidNewsID/Erlinda PW

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto memastikan dana desa akan tetap turun, meski desa atau kelurahan tersebut belum memiliki atau masih dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih.

"Tetap, tetap fokus dana desa," jelas Yandri saat ditemui usai Konferensi Pers di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

Meski begitu, Yandri enggan menjelaskan lebih detail terkait dana desa. Seluruh aturan mengenai dana desa, baik dari penyaluran, kredit macet, hingga pengembalian plafon akan dijelaskan secara teknis melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) yang saat ini sedang disusun.

Hingga saat ini, imbuh Yandri, rancangan Permendes tersebut masih berupa draft dan tengah diajukan ke Kementerian Hukum.

Baca Juga: Zulhas Tegaskan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih

"Nanti finalnya gimana, tunggu dulu ya. Jadi saya sudah mengajukan draft Permendes ke Menteri Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Mungkin tidak dalam waktu lama, saya akan sampaikan finalisasi dari Permendes," imbuh dia.

Sampai saat ini, aturan pinjaman Kopdes Merah Putih Merah Putih masih diatur secara umum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebelumnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, dana desa tidak menjadi jaminan pembiayaan Kopdes Merah Putih ketika terjadi gagal bayar atau mengalami kerugian. Peran dana desa hanya sebagai pilihan terakhir jika skema pengembalian plafon kepada himpunan bank negara (Himbara) tak dapat terpenuhi melalui pengembalian barang pinjaman.

"Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang jadi penjamin itu nanti pinjamannya, misal kalau untuk (usaha) gas, ya gasnya itu yang dijaminkan. Kalau untuk sembako, ya sembakonya dijaminkan. Jadi pinjaman itu, yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminanannya," ucap Zulhas.

Sementara berdasarkan PMK 49/2025, tertuang penjelasan mengenai pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih pada Bab V soal Pengembalian Pinjaman pada Pasal 10 dan Pasal 11.

Pada pasal 10 ayat 1, 2, dan 3, skema pengembalian pinjaman kepada himbara dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, adalah melalui pembayaran angsuran pengembalian pinjaman oleh ketua pengurus yang berwenang pada Kopdes Merah Putih tersebut dengan besaran angsuran sesuai yang telah disepakati di awal saat meminjam. Pembayaran dilakukan melalui penyetoran dana ke rekening pembayaran Kopdes Merah Putih.

Baca Juga: Zulhas Tegaskan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih

Kedua, pengembalian dana dapat dilakukan dengan bank langsung mendebet pada rekening pembayaran pinjaman milik Kopdes Merah Putih yang bersangkutan.

Berikutnya di Pasal 11 ayat 1 menjelaskan bahwa jika pengembalian pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok yang telah jatuh tempo, maka Himbara dapat menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok pinjaman kepada dua pihak. Pertama adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP. Kedua, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman Kopdes Merah Putih.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar