09 April 2025
18:53 WIB
Kemendag Masih Reviu Permendag 8/2024
Kementerian Perdagangan mengaku sampai saat ini masih mereviu poin apa saja yang perlu disesuaikan pada Permendag 8/2024 agar seimbang bagi industri hulu hingga hilir.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag usai Halal Bihalal, Jakarta, Rabu (9/4). ValidNewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, wacana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor saat ini masih dalam tinjauan ulang atau reviu bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Soal perubahan isi beleid tersebut, menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Isy Karim, masih menunggu arahan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Permendag 8/2024 itu kan posisinya sekarang memang sedang direviu, dan kita sepanjang ini sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan K/L dan pelaku usaha. Nantinya memang akan ada perubahan, nah itu yang sedang dibahas bersama. Tapi kita tunggu arahan dari Pak Menko dulu seperti apa ya," ungkap Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag usai Halal Bihalal, Jakarta, Rabu (9/4).
Baca Juga: Kemenperin: Rencana Revisi Permendag 8/2024 Dorong Sentimen Positif Pelaku Industri
Karim memastikan, reviu tersebut akan membahas lebih banyak topik selain perlunya atau tidaknya pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk bisa importasi. Menurutnya, banyak K/L yang memiliki kepentingan sektoral dalam Permendag tersebut, sehingga perlu dibahas bersama.
"Jadi Permendag 8 itu bukan sekadar Pertek (dari Kemenperin), tapi ada berbagai K/L seperti KLHK. Jadi berbagai K/L dengan kepentingan sektoral, nah itu yang mungkin harus dipertemukan kembali," lanjutnya.
Ia menegaskan, reviu Permendag 8/2024 harus berimbang bagi sisi hulu dan hilir importasi. Sehingga tidak ada pihak yang paling untung maupun rugi. Mempertemukan keseimbangan tersebut yang diakui Isy Karim tidak mudah dan memerlukan waktu yang lebih lama.
Baca Juga: Permendag 8/2024 Berpotensi Direvisi, Ini Kata Mendag Budi
Bahkan dalam pembahasan Permendag 8/2024 tersebut, Karim menyatakan ada beberapa Kementerian teknis lainnya yang terlibat, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian. Oleh karena itu, keputusan akhir dari aturan ini tak bisa ditentukan oleh Kemendag sendiri.
Pernyataan Karim tersebut juga turut merespon pernyataan Presiden Prabowo yang meminta Permendag 8/2024 dicabut saja jika tidak menguntungkan Indonesia.