c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

30 November 2024

08:43 WIB

Menaker Target Permenaker Upah Minimum 2025 Rampung Paling Lambat Rabu Depan

Menaker menargetkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum rampung tahun depan paling lambat pada Rabu (4/12).

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Khairul Kahfi

<p>Menaker Target Permenaker Upah Minimum 2025 Rampung Paling Lambat Rabu Depan</p>
<p>Menaker Target Permenaker Upah Minimum 2025 Rampung Paling Lambat Rabu Depan</p>

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dok Kemnaker

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum rampung tahun depan paling lambat pada Rabu (4/12). Pemerintah tengah menggodok payung hukum yang mengatur lebih lanjut ketentuan upah minimum.

Permenaker ini guna menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.

"Saya enggak bisa janjikan, (tapi) mungkin sebelum Rabu sudah keluar Permenaker," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/4).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kenaikan upah sebesar 6,5% itu merupakan jalan tengah seusai pemerintah berdiskusi intens dengan  unsur buruh dan pelaku usaha.

Baca Juga: Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

Buruh sebelumnya meminta kenaikan upah minimum 2025 sekitar 8-10%. Namun, permintaan besaran upah minimum ini ditolak pengusaha.

"Kami berharap temen-temen buruh, teman-teman Apindo bisa memahami (upah minimum) ini yang terbaik," jelasnya.

Setelah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 6,5% buat tahun depan, pemerintah pun langsung menggodok jadwal penentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, serta sektoral.

Adapun upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten/kota masing-masing sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Target kami di internal, ya sebelum 25 Desember. Kami berharap kerja sama dengan pemda, provinsi, kota dan kabupaten," imbuh Guru Besar ITB ini.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal yang bertemu Presiden Prabowo sebelum rapat terbatas mengatakan, akan menerima keputusan kenaikan upah minimum ini. Sebab, angka upah minimum ini mendekati yang diharapkan buruh.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% seusai memimpin rapat terbatas tertutup di Kantor Presiden, Jakarta.

Presiden menyebut upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Karenanya, upah minimum ditetapkan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5%," ucap Prabowo, Jumat (29/11).

Baca Juga: Prabowo: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu Per Anak

Sebelum mengumumkan, Prabowo menggelar rapat terbatas membahas UMP dengan sejumlah menteri. Di antaranya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kepala negara menekankan, kesejahteraan buruh merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Indonesia. Karenanya, pemerintah akan berupaya memperbaiki kesejahteraan buruh nasional.

Untuk menyokong kesejahteraan buruuh pula, Prabowo menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program yang salah satunya dilaksanakan via Makan Bergizi Gratis (MBG)

"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh, perwakilan, saya juga menyampaikan bahwa program-program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil kalau dihitung merupakan sesuatu tambahan kesejahteraan. Karena buruh, tentunya punya keluarga dan punya anak," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar