c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

29 November 2024

17:30 WIB

Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

Formula UMP 2025 akan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi perekonomian nasional

<p>Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%</p>
<p>Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%</p>

Presiden Prabowo Subianto. dok. AntaraFoto/Hafidz Mubarak

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan UMP ini diumumkan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5%," ucapnya.

Sebelum mengumumkan, Prabowo menggelar rapat terbatas membahas UMP dengan sejumlah menteri. Di antaranya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelum Prabowo mengumumkan sudah memberikan, bocoran kemungkinan kenaikan UMP 2025 di kisaran 6%-6,5%.

Sedangkan untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kota/kabupaten akan ditentukan kemudian oleh Dewan Pengupahan Daerah. "Nilai kenaikan upah minimun sektoral provinsi dan kabupaten/kota (UMSP dan UMSK) ditentukan oleh dewan pengupahan daerah," tuturnya.

Prabowo juga telah mengumumkan kenaikan gaji bagi guru ASN dan tunjangan bagi guru non-ASN. Guru ASN akan mendapat kenaikan 1 kali gaji dan guru non-ASN, mendapat tunjangan Rp 2 juta setiap bulan mulai tahun 2025.

Rabu (27/11) kemarin, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan, formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan selesai dan diumumkan paling lambat pada awal Desember 2024. "Target kami, formulasi UMP selesai akhir bulan ini atau awal Desember," ucap Yassierli

Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pengumuman UMP biasanya dilakukan pada 21 November. Namun, tahun ini terjadi penundaan karena Menaker masih menunggu arahan dan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Yassierli menegaskan, formula UMP 2025 akan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi perekonomian nasional, sesuai dengan arahan Presiden. Namun, di sisi lain, keterlambatan pengumuman ini memicu ketidakpastian, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang mengandalkan keputusan tersebut untuk merencanakan keuangan mereka tahun depan.

Berbagai Kepentingan
 Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP), perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di dunia usaha, yakni pelaku industri, buruh dan pencari kerja.

"Jadi kami merasa penetapan upah minimum ini perlu mengakomodasi berbagai kepentingan dan seluruh stakeholder," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.

Menurut dia, upah minimum bukanlah instrumen yang tepat dalam meningkatkan daya beli masyarakat melainkan treshhold atau batas bawah upah yang membedakan sektor formal dan sektor informal.

Ia menyampaikan kebijakan upah minimum secara tepat akan membuka kesempatan bekerja di sektor formal bagi masyarakat di tanah air, memberikan perlindungan buruh yang lebih baik, serta menjamin kelangsungan dunia usaha.

Menurut dia, agar kenaikan upah minimum dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, diperlukan perhitungan yang tepat agar kenaikan upah minimum tersebut dapat mendorong peningkatan daya beli.

Adapun peningkatan daya beli yang berkelanjutan dapat di tempuh dengan menerapkan meritokrasi yaitu upah berdasarkan kompetensi, produktivitas dan daya saing usaha.

Oleh karena itu pihaknya mendorong pemerintah dalam penetapan UMP 2025 mesti mengedepankan komunikasi bipartit berdasarkan asas hubungan industrial Pancasila, yaitu dengan musyawarah mufakat.

Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menampung usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal upah minimum pada industri tertentu termasuk industri padat karya.

"Mereka menyampaikan 'concern' terkait dengan ada beberapa jenis industri yang sedang mengalami kesulitan finansial mohon diperhatikan, kemudian ya biasa lah terkait tentang kondisi ekonomi, daya serap investasi dan seterusnya, nanti kita pertimbangkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, belum ada keputusan terkait usulan upah minimum industri padat karya yang diajukan Apindo. Dalam pertemuan sekitar satu jam lebih itu, diakuinya belum ada keputusan apapun dan lebih didominasi menampung usulan. "Semua kita masukkan, artinya meaningful participation sudah kita lakukan," tegasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar