c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

11 Maret 2025

18:25 WIB

Menaker: Kurator Sudah Bayar Upah Pegawai Sritex Group, THR Belum

Upah pekerja Sritex Group yang kena PHK sudah dibayar hingga Februari 2025, sedangkan uang pesangon dan THR belum, karena menunggu hasil penjualan aset perusahaan.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Menaker: Kurator Sudah Bayar Upah Pegawai Sritex Group, THR Belum</p>
<p>Menaker: Kurator Sudah Bayar Upah Pegawai Sritex Group, THR Belum</p>

Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoarjo, Jawa Tengah, Jumat (13/2). Antara Foto/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan, pihak kurator telah membayar upah sampai Februari 2025 kepada para pekerja PT Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengungkapkan, untuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR) memang belum cair. Nanti, keduanya akan dibayarkan dari hasil penjualan harta perusahaan yang mengalami pailit alias aset boedel.

"Jadi kurator sudah membayar upah itu sampai dengan Februari 2025 ini penting kita garis bawahi," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3).

Menaker menerangkan, kurator bertanggung jawab memenuhi hak-hak para pekerja PT Sritex pasca perusahaan pailit dan melakukan PHK. Itu termasuk membayarkan pesangon, lalu uang penghargaan masa kerja.

Kemudian, ada pula uang penggantian hak terutang, serta THR 2025. Namun, uang tersebut tidak serta merta bisa segera cair. Melainkan, harus menunggu hasil penjualan aset boedel atau harta perusahaan.

"Yang belum memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel. THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," tegas Yassierli.

Baca Juga: Sebanyak 2.200 Eks Pekerja Sritex Terima Pencairan JHT

Di samping itu, Kemnaker mencatat ada hak lainnya bagi pekerja Sritex yang kena PHK. Itu mencakup jaminan hari tua (JHT), yakni uang tunai hasil iuran, yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"(JHT) ini yang sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli.

Kemudian, uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai 60% dari upay selama 6 bulan, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Ini akan diurus dan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker melalui website SiapKerja.

Besaran uang JKP saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025, yakni sebesar 60%. Sementara itu, di aturan sebelumnya porsi JKP lebih rendah, yaitu hanya sebesar 45%.

"Tim kami saat ini di Sritex, di kantor di Solo ya, sedang ada satgas kita yang membantu para pekerja untuk administrasi terkait dengan pencairan JKP," terang Menaker.

Terakhir, manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) yang akan diberikan oleh BPJS Kesehatan. Sebab, pekerja yang kena PHK tetap bisa menikmati layanan JKN selama 6 bulan sejak PHK, dan tanpa membayar iuran.

Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta Hak Pesangon Dan THR Tetap Cair

Menaker menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan supaya pencairan hak, seperti JKP dan JHT bisa rampung pada pekan ini.

Ia menambahkan, Kemnaker juga sudah melakukan pertemuan dengan kurator dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas pembayaran hak-hak tenaga kerja pabrik tekstil Sritex yang mengalami kebangkrutan.

"Jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator terkait dengan pembayaran. Kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual," tutup Yassierli.

Secara keseluruhan Kemnaker mencatat, jumlah pekerja Sritex Group yang kena PHK mencapai 11.025 orang. Itu terdiri dari PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja pada Januari 2025, dan 9.604 pekerja pada 26 Februari 2025. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar