17 Maret 2025
20:45 WIB
Menaker: Investor Buka Peluang Kerja Kembali Bagi Eks Pekerja Sritex
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan investor baru mampu membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah dinyatakan pailit.
Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoarjo, Jawa Tengah, Jumat (13/2). Antara Foto/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan investor baru mampu membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah dinyatakan pailit.
“Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group,” kata Menaker Yassierli, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/3) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, pada hari ini sudah ada penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.
Baca Juga: Total, Sritex PHK 11.025 Karyawan Sejak Agustus 2024
Menaker pun menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik.
Selain itu, Menaker juga melakukan kunjungan langsung ke PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group.
Dalam kunjungan tersebut, Menaker memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).
Baca Juga: Korban PHK Sritex Bertambah Jadi 11.025 Pegawai
“Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini,” kata Yassierli.
“Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan,” imbuhnya.