11 Maret 2025
19:15 WIB
Korban PHK Sritex Bertambah Jadi 11.025 Pegawai
Kemenaker mencatat korban PHK Sritex Group terbaru mencapai 11.025 pekerja. PHK berasal dari empat perusahaan PT Sritex, PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Antara Foto/Mohammad Ayudha/foc.
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, jumlah pekerja Sritex Group yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertambah menjadi 11.025 orang.
Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang laporan PHK sebelumnya yang berjumlah 10.669 pekerja. Menaker Yassierli menjelaskan, angka PHK Sritex merupakan akumulasi sejak Agustus 2024 sampai Februari 2025.
"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, ini mulai dari Agustus 2024 sebenarnya sudah ada beberapa, dari PT Sinar Pantja Djaja, juga ada dari Bitratex Industries," ujarnya dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3).
Kemnaker mencatat, pada Agustus 2024 sebelum Sritex Group dinyatakan pailit, anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja sudah melakukan PHK. Perusahaan yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah itu memangkas sebanyak 340 pekerja.
Badai PHK pun berlanjut pada awal tahun 2025, lantaran kurator memutuskan untuk memangkas ribuan pekerja pabrik tekstil raksasa tersebut.
Yassierli menyebutkan, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries, Semarang, Jawa Tengah pada Januari 2025. Kemudian pada 26 Februari 2025, memangkas sebanyak 9.064 pekerja.
Pekerja pabrik tekstil yang terdampak PHK berasal dari empat perusahaan. Terdiri dari, PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah sebanyak 8.504 orang; PT Primayudha Mandirijaya, Boyolali sebanyak 965 orang.
Kemudian, PT Sinar Pantja Djaja melakukan PHK kepada 40 orang pekerja; dan PT Bitratex Industries memangkas sebanyak 104 orang. Secara keseluruhan, total pekerja Sritex Group yang kena PHK mencapai 11.025 orang.
"Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteksnya itu adalah Sritex Group," kata Menaker.
Yassierli juga menyampaikan, kurator telah menerima surat PHK para pekerja dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kemudian, Disnaker telah menerbitkan tanda bukti pelaporan PHK masal tersebut.
Dia mengingatkan, dengan bangkrutnya Sritex, kurator segera melakukan penyelesaian PHK dan pemenuhan hak-hak pegawai. Mencakup upah, pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, serta uang Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan layanan BPJS Kesehatan.
"Kemudian Disnaker mengeluarkan tanda bukti lapor PHK, dan yang terakhir adalah Sritex Group itu tutup secara resmi 1 Maret 2025, sehingga tahapan selanjutnya adalah pemenuhan hak-hak pekerja," ucap Yassierli.
Wacana Dipekerjakan Kembali
Meski PT Sritex pailit, pemerintah melihat ini bukan akhir dari masa kerja para pegawainya. Menaker mengungkapkan, para pegawai yang terdampak PHK ada kemungkinan dipekerjakan kembali.
Dia mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan ulang korban PHK, sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai rencana perekrutan kembali para pekerja Sritex.
"Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator, terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja," kata Yassierli.
Menurutnya, pihak kurator sudah berkomitmen akan mempekerjakan kembali para pegawai sebelumnya, ketika perusahaan diambil alih investor lain. Untuk itu, ia mendorong kurator untuk cepat mengurus kepailitan.
Perusahaan juga bisa mengambil langkah menyewakan aset-aset yang dimiliki PT Sritex. Yassierli meyakini, jumlah aset seperti mesin dan peralatan masih bisa dimanfaatkan, terutama dengan cara disewakan.
"Tentu ini aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator pelaksanaanya Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Serikat Pekerja, Serikat Buruh dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya," tutup Menaker.