27 Maret 2025
20:35 WIB
Menaker: Bonus Hari Raya Buat Ojol Beda Dengan THR
Menaker menjelaskan Bonus Hari raya (BHR) berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), yang pemberian nilainya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Editor: Khairul Kahfi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai melepas program mudik gratis di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Antara/Maria Cicilia Galuh
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Bonus Hari raya (BHR) berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang pemberian nilainya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau kepada perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.
"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan (angkutan online)," ujar Yassierli melansir Antara, Jakarta, Kamis. (27/3).
Baca Juga: Grab Ungkap Detail Nominal BHR Untuk Mitra Pengemudi
Yassierli menuturkan akan melakukan pengecekan terkait dengan pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada rata-rata pengemudi ojek online (ojol).
Lebih lanjut, pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online untuk mengetahui cara perhitungan pemberian BHR.
"Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Tapi sekali lagi, itu (pemberian BHR) adalah kita serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.
Ia menegaskan, BHR merupakan sesuatu yang baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi, namun di sisi lain memiliki keterbatasan waktu, mengingat Hari Raya Lebaran akan berlangsung dalam beberapa hari lagi.
"Memang seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini (BHR) adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas, tapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.
Sementara itu, Yassierli mengatakan, akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
Baca Juga: Menaker Siap Panggil Aplikator Soal Ojol Terima BHR Hanya Rp50 Ribu
Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.
"Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, tiga hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.
Aduan Pembayaran THR Naik
Sementara itu, per Kamis (27/3) pukul 08.40 WIB, Kemnaker mendata, terdapat 1.725 aduan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, aduan tersebut terdiri dari THR yang belum dibayarkan dan THR yang sudah dibayar tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.
"Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya enggak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR," ujar Sunardi, Kamis (27/3).
Dia menyebut jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR mencapai 1.118 perusahaan.
Terkait dengan konsultasi, terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR). Terdiri dari, 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR yang tercatat per Rabu (26/3), pukul 16.00 WIB.
"Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online," katanya.
Baca Juga: Posko Pengaduan THR Siap Terima Aduan
Kemnaker terus membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran atau H+7. Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.
Sunardi mengatakan, Kemnaker terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar surat edaran terkait dengan distribusi THR.
"Kita kan memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Ini kan sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini kan sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan," ucapnya.