17 Mei 2024
08:37 WIB
AAUI Harapkan PP Asuransi Third Party Liability Direalisasikan Tahun Depan
AAUI mengharapkan PP asuransi Third Party Liability (TPL) segera direalisasikan, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah korban meninggal.
Editor: Fin Harini
Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi menuju tol Dalam Kota. Dok/Ist
JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama berharap pembuatan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi third party liability (TPL) dapat direalisasikan pada 2025.
"Setiap akan ada PP, pasti ada perencanaannya. Untuk tahun depan, daftar rencana (PP yang akan dibuat) harus selesai pada Oktober atau November tahun ini. Kami ingin mendorong agar PP terkait asuransi TPL masuk pada daftar rencana Oktober ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pihaknya kini sedang mengumpulkan data-data yang sekiranya diperlukan oleh pemerintah dalam kajian pembuatan peraturan mengenai asuransi Third Party Liability, yang juga disebut sebagai asuransi perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga tersebut.
Baca Juga: Lender Amsyong, OJK Minta Fintech P2P Lending Genjot Asuransi Kredit
Menurutnya, data-data tersebut termasuk perhitungan premi. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan pembentukan peraturan tersebut.
Wayan menuturkan sebenarnya asuransi Third Party Liability kini sudah banyak disediakan oleh pelaku industri asuransi di Indonesia, namun sifatnya masih sukarela dan tergabung sebagai rider pada produk-produk asuransi kendaraan all-risk yang kini ada.
PP tersebut pun akan mengatur agar jenis asuransi itu dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan agar dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkannya.
Hal tersebut mengingat angka kecelakaan yang cukup tinggi, yang mencapai 103.645 kejadian sepanjang 2021 dengan jumlah korban meninggal sebanyak 25.266 jiwa dan kerugian terhadap APBN hingga Rp526,1 triliun.
"Data Jasa Raharja menunjukkan 62,5% keluarga korban kecelakaan meninggal dunia dan 13% keluarga korban luka berat mengalami kemiskinan (pascakecelakaan)," tuturnya.
Ia menyatakan rencananya premi asuransi tersebut akan dikenakan saat pemilik kendaraan membayar pembuatan maupun memperpanjang STNK.
Baca Juga: Premi Asuransi Komersial Maret 2024 Tumbuh 11,80%
Selain itu, Wayan menyampaikan bahwa rencananya PP tersebut juga akan mengatur tentang kewajiban pemberian asuransi untuk melindungi peserta suatu acara keramaian dari potensi bahaya yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung (crowd event insurance).
Ia mengatakan bahwa rencananya premi asuransi tersebut akan termasuk dalam biaya pembelian tiket.
"Nanti, di PP tersebut akan diatur (asuransi TPL untuk kecelakaan) kendaraan dan asuransi crowd event sebagai asuransi wajib," imbuhnya.