c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

03 Juli 2025

12:15 WIB

LPG 3 Kg Satu Harga Segera Berlaku 2026, Menteri ESDM Kebut Regulasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menetapkan kebijakan LPG tabung 3 kg satu harga pada 2026. Penetapan dilakukan melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Editor: Khairul Kahfi

<p>LPG 3 Kg Satu Harga Segera Berlaku 2026, Menteri ESDM Kebut Regulasi</p>
<p>LPG 3 Kg Satu Harga Segera Berlaku 2026, Menteri ESDM Kebut Regulasi</p>
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Antara/Putu Indah Savitri

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

“Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, akan tentukan saja (LPG) satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ucap Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7) melansir Antara.

Baca Juga: Menerka Arah Pemerintah Dibalik Utak-Atik Kebijakan LPG 3 Kg

Keinginan pemerintah untuk menetapkan LPG satu harga dilandasi oleh temuan di sejumlah daerah, di mana harga LPG 3 kg bahkan bisa melambung hingga Rp50 ribu per tabung. Adapun kondisi ini sudah melampaui jauh Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berada di kisaran Rp16-19 ribu per tabung.

Menurut Bahlil, praktik tersebut mencederai tujuan negara dalam memberi subsidi kepada LPG 3 kg untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau harganya (LPG 3 kg) dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” kata Bahlil.

Selain berencana untuk menetapkan LPG satu harga, Bahlil menyampaikan, Kementerian ESDM melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat.

Pelaksanaan transformasi LPG 3 kg akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Untuk LPG, perpresnya kami lagi bahas. Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi,” kata Bahlil.

Secara terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan mekanisme LPG satu harga. Nantinya, setiap provinsi akan menetapkan harga jual LPG 3 kg dengan mempertimbangkan transportasi di masing-masing daerah.

“Nanti hampir sama dengan Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda, jadi ditetapkan (harganya) berdasarkan wilayah,” tutur Yuliot.

Kemenkeu mencatat, sebenarnya nilai keekonomian gas melon LPG 3 kg di masyarakat adalah sebesar Rp42.750 per tabung. Adapun pemerintah menyuntikkan subsidi sebesar 70% atau sekitar Rp30.000 per tabung. Adapun, sisa harga LPG 3 kg dibayar masyarakat.

Usulan Kuota LPG 3 Kg 2026
Dalam Raker dengan Komisi XII DPR juga, Bahlil mengusulkan kuota LPG 3 kg dapat naik di tahun depan, dari 8,17 juta metrik ton (MT) pada APBN 2025 menjadi 8,31 juta MT di RAPBN 2026. Adapun sementara ini, realisasi penyaluran LPG 3 kg pada Januari-Mei 2025 di tanah air tercatat sebesar 3,49 juta MT.

Baca Juga: Distribusi LPG Hingga Mei Sebesar 42% Kuota 2025

Merespons hal tersebut, Komisi XII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral menyodorkan usulan penyediaan kuota LPG 3 kg tahun yang lebih tinggi lagi dari usulan Bahlil. Komisi XII mengusulkan agar kuota LPG 3 kg tahun depan dapat mencapai sebesar 8,79 juta MT.

Dengan demikian, kedua pihak sepakat untuk penggunaan range atau kisaran kuota LPG 3 kg tahun depan menggunakan range atau kisaran kuota 8,31-8,79 juta MT. Namun, angka pasti kuota LPG 3 kg akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar