c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

29 Desember 2022

10:34 WIB

Lindungi Pasar Dalam Negeri, Kemendag Sempurnakan Aturan PMSE

Kementerian Perdagangan menyempurnakan Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Penulis: Khairul Kahfi

Lindungi Pasar Dalam Negeri, Kemendag Sempurnakan Aturan PMSE
Lindungi Pasar Dalam Negeri, Kemendag Sempurnakan Aturan PMSE
Karyawan mengakses situs belanja online dengan tampilan layar ponsel iklan e-commerce di Jakarta, Kamis (8/12/2022). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyempurnakan Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Penyempurnaan ini dilakukan menyusul perkembangan perdagangan dalam jaringan atau daring yang semakin besar dan luas saat ini. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri. 

Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (28/12).

Baca Juga: Tambah 3, Pelaku Usaha PMSE Jadi 134 Perusahaan

Untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik penyempurnaan Permendag 50/2020 pada 19 Desember 2022. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan. 

Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan beleid ini. Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.

Mendag melanjutkan, penyempurnaan Permendag 50/2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri. 

Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019 tentang PMSE. "Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan memaparkan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM. Sekaligus bentuk pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik. 

Menurutnya, penyempurnaan ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM. Namun juga dapat mendistorsi struktur perdagangan Indonesia.

"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal," terang Kasan.

Baca Juga: BI: Transaksi E-Commerce 2022 Bisa Penuhi Target

Sekadar informasi, sampai November 2022, Bank Indonesia (BI) mencatat, akumulasi transaksi belanja daring atau e-commerce nasional telah mencapai sekitar Rp435 triliun. Dalam kondisi normal, transaksi di lokapasar Indonesia setiap bulannya bisa berkisar Rp40-50 triliun, dengan kecenderungan transaksi mendekati Rp50 triliun. 

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) mencatat, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran dipercaya dapat mendorong transaksi e-commerce 2022 secara pesat atau tumbuh hingga 21,9% mencapai Rp489 triliun.

Perlindungan Seluruh Pelaku Kegiatan
Kemendag meyakini, penyempurnaan sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen. Serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik

Kasan menyebut, proses pembahasan penyempurnaan Permendag 50/2020 berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi antarpemangku kepentingan ini mutlak diperlukan, karena PMSE tidak hanya terkait elektronik dan perdagangan saja, tetapi juga isu perlindungan konsumen. 

Untuk itu, upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem, bukan parsial alias berbasis sektoral. Hal tersebut membuat proses penyusunan kebijakan ini memerlukan waktu yang lebih lama dari perkiraan.

“Namun, penyempurnaan Permendag ini diharapkan dapat segera diterbitkan," imbuh Kasan.

Kasan berharap, hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha di bidang perdagangan daring. 

“Dengan demikian, dapat mendorong pemain lokal semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia,” ucapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar