c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

06 Desember 2022

09:59 WIB

Tambah 3, Pelaku Usaha PMSE Jadi 134 Perusahaan

DJP Kementerian Keuangan menambah tiga pelaku usaha PMSE pada November 2022. Hingga kini, pajak digital telah terkumpul Rp9,66 triliun.

Editor: Fin Harini

Tambah 3, Pelaku Usaha PMSE Jadi 134 Perusahaan
Tambah 3, Pelaku Usaha PMSE Jadi 134 Perusahaan
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring melalui gawai di Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021). ANTARA/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah tiga pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada November 2022. Itu artinya, hingga kini DJP telah menunjukkan 134 pelaku usaha untuk memungut pajak digital.

Ketiga pelaku PMSE yang baru ditunjuk itu adalah Coupa Software, Inc; NBA Digital Service International, Inc; dan Alpha Lit Pte LTD.

Sebelumnya, pada Oktober 2022 lalu, DJP menambah pelaku usaha pemungut pajak digital yakni Adobe Systems Software Ireland Limited. Sebulan sebelumnya, DJP juga menunjuk tiga pelaku usaha yaitu Tradingview, Inc, Match Group, LLC dan Hewlett Packard International Sarl.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan dari 134 perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 112 perusahaan telah menyetor pajak digital sebesar Rp9,66 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triliun setoran tahun 2022," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (6/12).

Neil menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

"Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax dalam bahasa Inggris," ucap Neil.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar