19 September 2023
15:39 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
BANDAR LAMPUNG - Satgas BLBI kembali menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI di Kota Bandar Lampung luas keseluruhan kurang lebih 287.668 m2, yang berada di tiga lokasi terpisah.
“Total estimasi nilai aset (tanah yang dikuasai Satgas BLBI tersebut) sebesar Rp149 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (19/9).
Rinciannya, pertama, properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian, dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 m². Properti ini berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m². Properti ini berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Ketiga, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m². Properti ini berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Kuasai Aset Tanah Rp150 M di Jabar
Rionald kembali menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan, melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” ujarnya.
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas BLBI tidak akan mengendurkan aksi penguasaan aset milik negara yang tidak sesuai peruntukannya, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: LPEKN: Penegakan Hukum Era Jokowi Tak Ada Kemajuan
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran, Kepala KPKNL Bandar Lampung Haryanto dan jajaran, serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, S.I.K. dan jajaran.
Kegiatan juga dihadiri jajaran Polda Lampung, jajaran Polresta Bandar Lampung, Kapolsek TBT Kompol Yana, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dan jajaran serta aparat Pemerintah Daerah setempat.
Pada Jumat lalu (15/9), Satgas BLBI juga telah melaksanakan penyitaan atas properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 m2 dengan perkiraan nilai Rp11.100.000.000 atau Rp11,1 miliar.
Kemudian, Satgas BLBI juga menyita properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Timur berupa tanah dengan luas keseluruhan 202.662 m2 yang tersebar di dua kabupaten dan satu kota dengan perkiraan nilai Rp14.903.266.000 atau Rp14,9 miliar.