c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Maret 2024

08:37 WIB

Monopoli Jasa Pengiriman Oleh Shopee Masuk Tahap Sidang KPPU

Untuk itu setiap jenis jasa yang diberikan, menurutnya seharusnya Shopee juga harus memiliki izin khusus untuk bidang pengiriman/logistik.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Monopoli Jasa Pengiriman Oleh Shopee Masuk Tahap Sidang KPPU
Monopoli Jasa Pengiriman Oleh Shopee Masuk Tahap Sidang KPPU
Alyikasi belanja online Shopee . ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyatakan pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan dan pemberkasan kasus terkait adanya dugaan monopoli platform Shopee. 

"Iya betul, (telah selesai penyelidikan dan pemberkasan kasus Shopee) tinggal tunggu jadwal sidang," kata Anggota Komisi KPPU, Eugenia Mardanugraha kepada Validnews, Jumat (1/3). 

Dia menjelaskan, pihaknya dalam hal ini melihat Shopee sebagai pelaku usaha telah menjadi market leader dalam pasar belanja digital di Indonesia serta mendominasi pasar meskipun bersaing ketat dengan tokopedia. 

"Atas dominasi ini KPPU melihat Shopee berpotensi memonopoli usaha dan melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang persaingan usaha (UU Nomor 5 Tahun 1999)," terang dia. 

Ditambah, menurut Eugenia selain sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual barang, Shopee juga menyediakan tempat bagi berbagai jenis jasa pengiriman serta jasa meminjam uang (Shopee pay later). 

Untuk itu setiap jenis jasa yang diberikan, menurutnya seharusnya Shopee juga harus memiliki izin khusus untuk bidang tersebut. Misalnya untuk jasa pengiriman/logistic harus ada ijin usaha bidang logistic. Untuk jasa keuangan harus ijin OJK dan BI. 

"Shopee juga tidak boleh menghalangi perusahaan lain untuk berusaha di Shopee. Yang menjadi perkara KPPU adalah karena Shopee menghalangi jasa pengiriman barang lain untuk bertransaksi di Shopee. Jika hal semacam ini terjadi untuk jasa lainnya, juga melanggar UU 5 1999," tekannya.

Eugenia mengatakan, jika terbukti telah melakukan monopoli usaha selama proses persidangan maka Shopee akan dikenakan denda sebesar maksimum 10% dari omset atau 50% dari asset yang dihasilkan oleh pelanggar selama periode pelanggaran. 

Sebagai informasi, Shopee baru baru ini harus menghadapi penyelidikan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran dugaan monopoli pada platform e-commerce Shopee pada layanan logistik mereka. 

Muasalnya, pengguna hanya diberikan opsi pengiriman tunggal yakni Shopee Xpress yaitu layanan kurir yang berada dalam satu payung dengan e-commerce bernuansa oranye tersebut.

Berdasarkan pantauan Validnews, saat ingin berbelanja (cehck out) pengguna hanya diberikan tiga pilihan pengiriman, yaitu reguler dan hemat, serta opsi kargo jika barang yang dibeli besar dan berat. 

Padahal, sebelumnya Shopee memiliki layanan ekspedisi beragam seperti, Shopee Express (Standard dan Sameday), GO-Send (Sameday dan Instant), J&T Express, JNE (REG, OKE, YES), POS Kilat Khusus, Standar Ekspres (dari luar negeri), SiCepat Ekspres (REG dan HALU), dan Grab Express (Sameday dan Instant).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar