c

Selamat

Kamis, 16 Mei 2024

EKONOMI

27 Maret 2024

16:12 WIB

KPPU Panggil 7 Maskapai Soal Tiket Pesawat Pekan Ini

Pekan ini, KPPU akan memanggil tujuh maskapai penerbangan yang diduga terlibat permainan dan menyebabkan harga tiket pesawat menjadi mahal.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

KPPU Panggil 7 Maskapai Soal Tiket Pesawat Pekan Ini
KPPU Panggil 7 Maskapai Soal Tiket Pesawat Pekan Ini
Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

JAKARTA - Pekan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil tujuh maskapai penerbangan yang diduga terlibat dalam kartel yang membuat harga tiket pesawat melejit mahal.

Tujuh maskapai penerbangan tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan pemanggilan ketujuh maskapai itu bertujuan untuk mengumpulkan informasi. Utamanya, informasi mengenai kenaikan harga tiket pesawat yang sedang dirasakan publik.

"Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi," ujarnya secara tertulis, Rabu (27/3).

Baca Juga: Shopee Diperiksa KPPU, Diduga Monopoli Layanan Logistik

Goppera juga memberi sinyal KPPU akan meminta informasi kepada asosiasi terkait, serta agen perjalanan. Itu dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai kebijakan yang dibuat tujuh maskapai penerbangan, baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, hingga kebijakan maskapai lainnya.

"Permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan," imbuhnya.

Goppera menuturkan tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU. Dia menambahkan ada kemungkinan KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan dugaan pelanggaran UU 5/1999.

Perkara Kartel Tiket
Adapun putusan yang dimaksud Goppera, yakni Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU 5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Beleid itu secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai. Di antaranya, pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

Secara rinci, pertama, ketujuh maskapai melakukan pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah. KPPU menilai dengan begini, pilihan masyarakat mendapatkan tiket lebih murah jadi lebih terbatas.

Kedua, ketujuh maskapai meningkatkan jumlah pembatalan penerbangan. KPPU menilai pembatalan rencana penerbangan merupakan upaya menurunkan pasokan tiket murah, dan hal ini menjadi langkah maskapai untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi.

Goppera menerangkan, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. Menurutnya, pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass.

"Mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen. Namun pengaturan subclass juga dapat menjadi instrumen maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar," katanya.

Baca Juga: Utak-atik Strategi Agar Tiket Tetap Terbeli

Goppera mengingatkan kesepakatan yang dilakukan maskapai tidak selalu berbentuk tarif atau penetapan harga tiket untuk melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ada juga kesepakat lain yang mengarah ke sana dan dapat diduga melanggar UU 5/1999. Seperti kesepakatan dan koordinasi antar-maskapai penerbangan dalam menjual subclass harga pesawat yang mendekati tarif batas atas, dan hal serupa lainnya.

"Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah, namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU 5/1999," tegas Anggota KPPU itu.

Dalam proses ini, Goppera mengaku pihak KPPU akan berhati-hati dalam melakukan penilaian mengenai faktor penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini. Selain itu, KPPU juga akan menilai faktor penyebab lainnya yang membuat harga tiket menjadi mahal.

"KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan," tutupnya.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar