08 Januari 2025
18:01 WIB
KPPU: Indeks Persaingan Usaha Tunjukkan Tantangan Kian Berat
KPPU menyebut nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2024 lebih rendah dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan rencana strategis KKPU Tahun 2024 sebesar 5 poin.
Editor: Fin Harini
Ilustrasi Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Shutterstock/Isnani Husnayati
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia pada 2024 masih dalam tahap persaingan usaha sedikit tinggi.
Berdasarkan hasil penelitian Center for Economic Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran, nilai IPU Indonesia di 2024 sebesar 4,95 poin, naik 0,04 poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa persaingan usaha di Indonesia masih dalam tahap persaingan usaha sedikit tinggi," ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam "Outlook Persaingan Usaha 2025" di Jakarta, Rabu (8/1), dikutip dari Antara.
Nilai IPU 2024 ini, kata Fanshurullah, lebih rendah dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan rencana strategis KKPU Tahun 2024 sebesar 5 poin.
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa tantangan meningkatkan persaingan usaha di Indonesia semakin berat, yang selaras dengan tantangan untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi.
"Karena itu dibutuhkan kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan persaingan usaha di Indonesia," kata Fanshurullah.
Baca Juga: Eks-Menteri ESDM Penuhi Panggilan KPPU Soal Proyek Pipa Cisem Tahap 2
Lebih lanjut, Fanshurullah menjelaskan nilai IPU menunjukkan bahwa persaingan usaha berkorelasi positif dengan kesejahteraan. Persaingan usaha juga berkorelasi positif dengan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, tingkat upah dan Indeks Pembangunan Manusia.
Oleh karena itu, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 % maka diperlukan nilai IPU sebesar 6,33 poin atau kenaikan sebesar 29% dari IPU tahun ini.
"Dengan demikian, persaingan usaha di Indonesia ditargetkan akan melompat dari persaingan usaha sedikit tinggi menjadi persaingan usaha cukup tinggi," ucapnya.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan terdapat beberapa sektor ekonomi dengan persaingan usaha yang tidak mengalami perubahan. Yakni, pengadaan listrik dan gas, pertambangan dan penggalian, pengolahan air, pengolahan sampah dan limbah serta sektor konstruksi.
Adapun lima provinsi dengan persaingan usaha rendah, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Aceh, Maluku Utara dan Jambi.
Sidang 15 Perkara
Dalam kesempatan itu, Fanshurullah menyebutkan KPPU telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di 2024, dengan total denda sebesar Rp56,5 miliar.
"Telah menjatuhkan denda sebesar Rp56,5 miliar dan satu perkara dengan perubahan perilaku. Dengan demikian, terdapat kenaikan perkara sebanyak 40%," katanya.
Fanshurullah menyebut KPPU telah menerima 78 laporan masyarakat dan melaksanakan delapan penelitian inisiatif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha untuk pengawasan kemitraan.
Sepanjang 2024, KPPU melakukan proses penanganan perkara sebanyak 14 perkara, naik 17%. Sebanyak 4 perkara kemitraan dihentikan karena adanya perubahan perilaku atau naik sebesar 50%.
Baca Juga: KPPU Usul Program Tiga Juta Rumah Terintegrasi Dengan Jargas
Dengan jumlah perkara persaingan usaha dan kemitraan yang ditangani tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan perkara kemitraan mencapai Rp29 miliar.
Lebih lanjut, Fanshurullah menyampaikan KPPU juga telah menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi atau naik sebesar 2% dibandingkan 2023.
Kemudian, 15 surat saran pertimbangan telah dikeluarkan untuk pemerintah pusat maupun daerah, serta sebanyak 14 surat saran pertimbangan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan efektivitas surat saran KPPU sebesar 93%, naik dari tahun 2023 yang hanya sebesar 57%.
"Hal ini menunjukkan bahwa peran KPPU semakin meningkat dalam memberikan saran terkait persaingan usaha, dalam kebijakan ekonomi pemerintah baik pusat maupun daerah," kata Fanshurullah.